TPAKU SAYANG TPAKU TIDAK MALANG

Fenomena yang sering kita temui dalam kegiatan perTPA-an adalah semakin sedikitnya jumlah santri atau semakin sedikitnya SDM yang mengelola TPA atau bahkan dua duanya, sehingga membuat TPA seperti lampu yang kehabisan minyak...

MENGENAL MAKANAN HARAM

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik,...

KALAU TIDAK KE TPA/TPQ, KE MANA ANAK ANDA MAU BELAJAR AL QUR’AN ??

Orang tua mana yang tidak bangga jika kita memiliki anak sholeh/ah yang taat pada Allah dan berbakti pada kedua orang tuanya. Tapi sayangnya mendidik anak agar menjadi anak sholeh/ah bukan pekerjaan mudah bagi orang tua saat ini.

KAMUS BAHASA ARAB-INDONESIA PORTABLE: AL-MUFID

Al Mufid adalah sebuah program kamus Arab –> Indonesia untuk sistem operasi Windows. Al Mufid memiliki tampilan yang sederhana, mudah digunakan dan dimengerti, dilengkapi dengan sebuah virtual keyboard arab dan latin yang disusun secara alpabetik...

APLIKASI TAJWID, CARA MUDAH MEMBACA AL QUR'AN

Kelebihan dari aplikasi ini adalah adanya tulisan arab sebagai contoh dari penerapan tajwid tersebut, disertai juga dengan suara yang menambah pemahaman kita tentang ilmu tajwid dan pengucapan yang benar akan makhrojul hurufnya.

Nikah Mut'ah Syiah itu Haram Hukumnya

Nikah mut'ah sepertinya tidak bisa dipisahkan dari sekte Syi'ah Itsna 'Asyariyah yang sangat mengagungkan nikah mut'ah ini dengan keyakinan mendapat pahala yang besar.
Disebutkan dalam Minhajul Qashidin (kitab Syi'ah), karya Fathullah al Kasyani (hal 356), dari imam al Shadiq, "bahwa mut'ah adalah bagian dari agamaku dan agama nenek moyangku. Barangsiapa yang mengamalkannya berarti berarti ia mengamalkan agama kami, dan yang mengingkarinya berarti mengingkati agama kami, bahkan dia bisa dianggap beragama dengan selain agama kami. Anak yang dilahirkan dari perkawinan mut'ahlebih utama daripada anak yang dilahirkan melalui nikah yang tetap. Dan orang yang mengingkari nikah Mut'ah ia kafir dan murtad."
Bahkan As-Sayyid Fathullah Al Kasyaani di dalam Tafsir Manhajish Shadiqiin 2/493 menyebutkan hadits, "Barangsiapa melakukan nikah mut'ah satu kali maka derajatnya seperti Al-Husain, barangsiapa melakukannya dua kali maka derajatnya seperti Al-Hasan, barangsiapa melakukannya tiga kali maka derajatnya seperti Ali radhiyallahu 'anhu, dan barangsiapa melakukannya sebanyak empat kali maka derajatnya seperti aku."
Apa sebenarnya nikah mut'ah itu dan bagaimana hukumnya dalam Islam berdasarkan hadits-hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam? akan dijelaskan berikut ini, Insya Allah.
Pengertian Nikah Mut'ah
Mut'ah secara bahasa berasal dari kata "Tamattu" yang berarti bersenang-senang atau menikmati. Adapun secara istilah, nikah mut'ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)
Nikah mut'ah yang disyari'atkan agama Syi'ah ini sangat mirip dengan zina yaitu kawin untuk melakukan hubungan seks dengan berdasarkan mahar tertentu. Masa berlakunya bisa setengah jam, bisa satu jam, satu hari, satu minggu, satu bulan dan seterusnya, sesuai dengan akad perjanjian di kedua belah pihak tergantung kesanggupan membayarnya. (Catatan atas jawaban lengkap Dr. Hasan terhadap seminar sehari tentang Syiah, hal. 46.)
Al-Kulaini dalam Al-Furu' min al-Kaafi, 5/489, meriwayatkan bahwa Zurarah pernah bertanya kepada Abul-Hasan Ar-Ridla, "apakah boleh masa mut'ah sesaat atau dua saat (yaitu ukuran waktu yang pendek)? Maka dijawab: "Yang boleh bukan sesaat atau dua saat, tetapi perjanjian mut'ahnya adalah sekali jima' atau dua kali atau sehari atau dua hari, semalam atau dua malam dan yang semisalnya."
Nikah Mut'ah merupakan bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi.. terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan.
Hukum Nikah Mut'ah
Pada awal Islam, nikah mut’ah dihalalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan beberapa sabdanya, lalu hukum ini dihapus dengan beberapa hadits yang melarangnya dan mengharamkannya hingga hari kiamat.
Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya nikah mut'ah di awal Islam adalah:
Pertama, Hadis Abdullah Bin Mas'ud radliyallah 'anhu,  berkata: ''Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan kami tidak membawa serta istri–istri kami. Lalu kami berkata; ''bolehkah kami berkebiri?" Namun Rasululullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya, tapi kemudian beliau memberikan keringanan untuk menikahi wanita dengan mahar pakaian sampai batas waktu tertentu" (HR. Ahmad)
Kedua, Hadis Jabir dan Salamah bin al Akwa' radliyallah 'anhuma, berkata, "pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami dalam sebuah peperangan, lalu bersabda,
إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا فَاسْتَمْتِعُوا
''Telah di izinkan bagi kalian untuk menikah mut'ah maka sekarang mut'alah." (HR.Bukhori no. 5117)
Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi)
Ketiga, sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ‘Azza wa Jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)
Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah untuk selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An-Nawawi)
Sedangkan gambaran nikah Mut’ah di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang pernah dilakukan para sahabat radhiyallahu ‘anhum dapat dirinci sebagai berikut:
1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim hadits no. 1404)
2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)
3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja. (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)
4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim no. 1406).
“Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ‘Azza wa Jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)
Adapun dalil-dalil yang mengharamkan nikah mut'ah ini adalah sebagai berikut:
Pertama, Hadis Ali bin Abi Thalib radliyallah 'anhu, yang berkata kepada Ibnu 'Abbas, "sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah dan memakan daging khimar jinak pada waktu perang khaibar. (HR.Bukhari no. 5115,Muslim no. 1407)
Kedua, Hadis Sabrah bin Ma'bad Al-Juhaini radliyallah 'anhu, dari ayahnya dari kakeknya, berkata,
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk nikah mut'ah pada Fathu Mekah saat kami masuk mekah. Dan tidaklah kami keluar darinya sehingga melarang kami darinya."
Dalam Riwayat lain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ''Wahai sekalian manusia, sesungguhnya saya dahulu telah mengizinkan kalian mut'ah dengan wanita. Sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat ,maka barang siapa yang memiliki istri dari mut'ah maka hendaklah dia ceraikan.'' (HR.Muslim no. 1406, Ahmad 3/404, Thabrani dalam al-Kabir no. 6536, al-Baihaqi  7/202, dan al-Darimi 2/140)
Ketiga, hadis Salamah bin Akwa radliyallah 'anhu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan untuk mut'ah selama tiga hari pada perang Authos kemudian beliau melarangnya." (HR.Muslim no. 1023)
Keempat, seluruh umat Islam telah sampai pada posisi ijma' tentang pengharamannya. Semua sepakat menyatakan bahwa dalil yang pernah menghalalkan nikah mut'ah itu telah dimansukhkan sendiri oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Tidak ada satu pun kalangan ulama Ahli Sunnah yang menghalalkannya kecuali oleh ulama syi'ah sendiri.
Kelima, Ibnu Umar telah berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi izin untuk nikah mut'ah selama tiga hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut'ah ini, fuqaha dari kalangan shahabat Umar radliyallah 'anhu yang agung itu berkata, "Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut'ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya."
Imam Al-Baihaqi menukil dari Ja'far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mut'ah dan jawabannya adalah bahwa nikah mut'ah itu adalah zina itu sendiri.
"Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut'ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya." Ibnu Umar
Keenam, bertentangan dengan fitrah manusia. Hal ini dapat dibuktikan dengan enggannya seorang ayah menikahkan anak wanitanya secara mut'ah. Seandainya orang-orang yang menghalalkan nikah mut'ah itu punya anak wanita yang disayanginya, dipelihara dengan kasih sayang, dibesarkan dan diberikan pendidikan serta rizki yang cukup, lalu setelah besar hanya dijadikan piala bergilir oleh laki-laki manapun yang mau membayarnya dengan beberapa uang receh, tentu saja hatinya menjerit untuk menolak nikah mut'ah.
Sungguh aneh melihat ada orang tua yang rela anak perempuannya disetubuhi hanya berdasarkan kesepakatan kontrak dan menerima bayaran dari jasa kenikmatan. Sungguh nikah mut'ah tidak ada bedanya dengan pelacuran yang dilegalkan.
Sungguh nikah mut'ah tidak ada bedanya dengan pelacuran yang dilegalkan.
Fatwa Para Ulama Madzhab tentang Nikah Mut'ah
A.    Ulama Madzhab Hanafi :
  1. Imam Al-Sarakhsi berkata : ''Nikah mut'ah ini batil menurut madzhab kami." (al Mabshut 5/152)
  2. Imam Al-Kasani berkata: ''Tidak boleh nikah yang bersifat sementara yaitu nikah mut'ah." (Bada'i al Shana'I 2/272)
  3. Imam Abu Ja'far Ath-Thahawi berkata; ''Sesungguhnya semua hadis yang membolehkan nikah mut'ah telah di mansukh ( di hapus)." (Ma'ani Atsar 3/26)
  4. Beliau juga berkata pada hal 27, "lihatlah umar beliau melarang nikah mut'ah di hadapan semua sahabat tanpa ada yang mengingkari. Ini adalah dalil bahwasanya mereka mengikuti larangan Umar, dan kesepakatan mereka untuk melarang hal tersebut adalah hujjah atas di hapusnya kebolehan mut'ah."
B.    Ulama Madzhab Maliki:
  1. Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata, "Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu maka nikahnya batil. (Al-Mudhawannah Al-kubra 2/130)
  2. Imam Ibnu Rusyd rahimahullah berkata, "Hadis–hadis yang mengharamkan nikah mut'ah mencapai peringkat yang mutawatir." (Bidayatul Mujtahid 4/325)
  3. Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, ''Adapun semua shahabat, Tabi'in dan orang-orang yag setelah mereka mengharamkan nikah mut'ah, di antara mereka adalah Imam Malik dari Madinah, Abu Hanifah dan Abu Tsur dari Kufah, Al-Auza'i dari Syam, Laits bin Sa'ad dari Mesir serta seluruh ulama hadits." (Al-Tamhid 10/121)
C.    Ulama Madzhab  Syafi'i:
  1. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata, "Nikah mut'ah yang di larang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu baik pendek maupun panjang." (Al-Umm 5/85)
  2. Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Nikah mut'ah tidak di perbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya suatu akad yang bersifat mutlak. Maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu." (Al-Majmu, 17/356)
  3. Imam Al-Khathabi rahimahullah berkata,"keharaman nikah mut'ah semacam kesepakatan antara kaum muslimin, memang nikah ini dihalalkan di awal masa Islam, Akan tetapi diharamkan pada sa'at haji wada dan demikian itu terjadi di akhir–akhir masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan sekarang tidak ada perbeda'an antar para ulama mengenai keharaman masalah ini kecuali sedikit dari kalangan orang–orang Syiah Rafidhah." (Ma'alimus Sunan, 2/558)
D.    Ulama Madzhab Hanbali
  1. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa nikah mut'ah ini batil sebagaimana di tegaskan oleh Imam Ahmad, beliau berkata, "nikah mut'ah haram." (Al-Mughni, 6/644)
  2. Bahkan sebagian ulama menukil ijma tentang keharaman nikah mut'ah seperti Imam Al-Baghawi sebagaimana di nukil Syaikh Shidiq hasan Khan (Raudhah Nadiyah, 2/165. Ma'at Ta'liqat), Imam Al-Qurthubi dan Ibnul Al-Arabi (dalam Bidayatul Mujtahid, 2/48) dan Sayyid Sabiq (Fiqhus Sunnah 2/130).
Beda Mut'ah yang Dihalalkan pada Awal Islam dengan Mut'ah Ala Syi'ah
Nikah mut'ah yang di halalkan di awal Islam bukan seperti mut'ah ala Syiah yang sudah banyak meracuni dan merusak kaum muslimin. Karena mut'ah yang pernah di halalkan namun kemudian diharamkan itu memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
Pertama, tidak sedang berada di tempat tinggalnya, baik ketika safar maupun pada sa'at jihad yang mana dia tidak bisa membawa istrinya. Jadi dihalalkannya nikah mut'ah di awal Islam adalah saat terpaksa, bukan dalam keadaan lapang. Hal ini ditunjukan oleh hadits Ibnu Mas'ud, Jabir bin Abdillah, dan hadits Salamah bin Akwa di atas. Dan ini diperkuat oleh Riwayat Imam Bukhari no.5116 dari Abi Jamrah berkata: "Saya mendengar Ibnu Abbas radliyallah 'anhuma ditanya tentang nikah mut'ah lalu beliau membolehkannya, Maka ada bekas budak beliau yang berkata, "Itu hanya dalam keadaan yang terpaksa dan saat wanita sedikit." Maka Ibnu Abbas menjawab, "benar."
Berkata Al-Qadhi Iyadh, "Semua hadis di atas tidak ada yang menunjukan bahwa mut'ah dilakukan saat berada di tempat tinggalnya. Namun dilakukan saat dalam perjalanan  perang atau saat terpaksa dan tidak ada istri yang bersamanya." (Syarh Shahih Muslim, 9/1179)
Kedua, harus memenuhi syarat akad nikah yang sah, yaitu izin wali wanita, adanya dua orang saksi dan adanya mahar serta apabila telah selesai masa mut'ah si wanita wajib melakukan 'iddah sehingga jelas apakah dia hamil ataukah tidak? karena kalau hamil maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya. (Al-Mufashal fie Ahkamil Mar-ah, Syaikh Abdul Karim Zaidan, 6/174)
Berkata Imam Ibu Athiyah, "Nikah mut'ah yang pernah dibolehkan adalah apabila seorang laki-laki  menikahi wanita dengan dua orang saksi dan izin wali sampai batas waktu tertentu, hanya saja tanpa hak saling mewarisi antar keduanya namun tetap harus dengan mahar atas kesepakatan keduanya. Dan apabila telah selesai masanya, Maka dia tidak lagi mempunyai hak atas istrinya dan harus istibra rahimnya (mengkosongkan rahim dari janin dan itu bisa diketahui dengan datangnya haid atau melahirkan), karena anak yang lahir akan dinasabkan kepada ayah tapi apabila tidak hamil maka dia boleh menikah dengan yang lainnya."
Imam Al Qurthubi berkata, "Apabila nikah mut'ah tanpa saksi dan Wali: hal itu adalah perzinaan sama sekali tidak diperbolehkan dalam Islam." (Tafsir Qurthubi, 5/132)
Hal ini sangat jauh berbeda dengan praktek mut'ah yang dilakukan sebagian orang sekarang ini karena mereka memang mereka mengadopsi dari mut'ah Syiah yang mana tidak disyaratkan adanya wali dan saksi. (Al Mufashal, 6/175-177. Dan kitab mereka An-Nihayah oleh ath -Thusi hal. 489)
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan, "Setelah memaparkan model nikah Mut'ah Syiah Ja'fariyah yang kita ambil dari kitab-kitab monumental mereka, maka sangat jelas dan gamblang akan kebatilan nikah ini dan ini bukan mut'ah yang pernah dihalalkan di awal masa islam. (Al Mufashal, 6/175-177)
Adapun hikmah atau rahasia dibolehkannya kawin mut'ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kepada Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat. Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang lemah. Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak baik.
Nikah Mut'ah yang dibolehkan diawal Islam jauh berbeda dengan nikah Mut'ah menurut Syi'ah.
Nikah Mut'ah Dalam Ajaran Syi'ah dan Dampak Negatifnya
Sedangkan nikah mut'ah dalam ajaran Syiah adalah kawin yang di lakukan berdasarkan mahar tertentu. Masa berlakunya bisa setengah jam, bisa satu jam, satu hari, satu minggu, satu bulan dan seterusnya, sesuai dengan akad perjanjian di kedua belah pihak tergantung kesanggupan membayarnya.
Nikah Mut'ah dalam sekte syi'ah memiliki lima syarat, yaitu:
  1. Calon Istri
  2. Calon Suami
  3. Mahar
  4. Batas Waktu
  5. Ijab Kabul.
Kawin mut'ah ini tidak perlu wali dan tidak perlu saksi dan tidak ada hak waris-mewarisi. Kalau ada anak yang lahir akibat mut'ah ini adalah menjadi tanggung jawab ibunya, karena faraj ibunya waktu melakukan kawin mut'ah tadinya sudah di bayar.
Di dalam Al Furu’ Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini, dia menyatakan bahwa Ja’far Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: "Apa yang aku katakan kepada dia (wanita yang akan dinikahi, pen) bila aku telah berduaan dengannya?" Maka beliau menjawab: "Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut’ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, namun engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah senilai dirham demikian dan demikian." Engkau sebutkan jumlah upah yang telah disepakati baik sedikit maupun banyak.” Apabila wanita tersebut mengatakan: “Ya” berarti dia telah ridha dan halal bagi si pria untuk menggaulinya. (Al-Mut’ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima’i hal. 28-29 dan 31)
Ja’far Ash-Shadiq berkata: “Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yang masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya.” (Tahdzibul Ahkam 7/254).
Mahar Nikah Mut'ah
At-Thusi mencuplik dalam tahdzib : "Adapun mahar mut'ah adalah suatu perkara yang mereka saling ridho sedikit atau banyak. Aku berkata kepada Abi Abdillah, Apa mahar kawin mut'ah yang paling rendah. beliau berkata ; "Segenggam gandum."
Dampak Buruk Nikah Mut'ah Ala Syi'ah
Pertama, Banyak didapati kasusnya adalah beredarnya penyakit kelamin semacam spilis, raja singa dan sejenisnya di kalangan mereka yang menghalalkannya. Karena pada hakikatnya nikah mu'tah itu memang zina.
Kedua, Merusak garis nasib manusia. Dalam nikah mut’ah, suami  tidak bisa menceraikan istri sebelum masa kontrak selesai, namun ia (laki-laki) bisa menghadiahkan waktu mut’ahnya kepada laki-laki lain tanpa persetujuan istri.
Ketiga, Berpeluang disalahgunakan dan hanya sebagai pelampiasan hawa nafsu seksual belaka.
Keempat, Merendahkan harkat perempuan karena perempuan dipandang sebagai obyek seksual kaum pria belaka.
Di antara kelompok Syiah yang menghalalkan nikah model ini adalah Syiah Imamiyah atau Ja'fariyah. [voa/si]

Manfaat Menjaga Pandangan

“Mencuci mata” sudah menjadi kebiasaan dan budaya banyak orang terutama di kalangan para muda. Nongkrong di pinggir jalan untuk “mencuci mata”, menikmati pemandangan alam yang indah dan penuh pesona sudah menjadi adat sebagian orang. Namun yang menjadi pertanyaan adalah alam apakah yang sedemikian indahnya sehingga menjadikan para pemuda begitu banyak yang tertarik dan terkadang mereka nongkrong hingga berjam-jam? Ternyata alam tersebut adalah wajah manis para wanita. Apalagi sampai terlontar dari sebagian mereka pemahaman bahwa memandang wajah manis para wanita merupakan ibadah dengan dalih, “Saya tidaklah memandang wajah para wanita karena sesuatu (hawa nafsu), namun jika saya melihat mereka saya berkata, “Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik”


Ini jelas merupakan racun syaithan yang telah merasuk dalam jiwa-jiwa sebagian kaum muslimin. Pada hakekatnya istilah yang mereka gunakan (cuci mata) merupakan istilah yang telah dihembuskan syaithan pada mereka. Istilah yang benar adalah “Ngotori mata”.



Kebiasaan yang sudah merebak seantero dunia ini memang sulit untuk ditinggalkan. Bukan cuma orang awam saja yang sulit untuk meninggalkannya bahkan betapa banyak ahli ibadah yang terjerumus ke dalam praktek “ngotori mata” ini. Masalahnya alam yang menjadi fokus pandangan sangatlah indah dan dorongan dari dalam jiwa untuk menikmati pesona alam itupun sangat besar.


Jika seorang pelajar ingin meraih kesempurnaan ilmu, hendaklah ia menjauhi kemaksiatan dan senantiasa menundukkan pandangannya dari hal-hal yang haram untuk dipandang karena yang demikian itu akan membukakan beberapa pintu ilmu, sehingga cahayanya akan menyinari hatinya. Jika hati telah bercahaya maka akan jelas baginya kebenaran. Sebaliknya, barangsiapa mengumbar pandangannya, maka akan keruhlah hatinya dan selanjutnya akan gelap dan tertutup baginya pintu ilmu. (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah).


Mata dan hati memiliki ikatan yang kuat. Para dokter akhlaq bertutur, “Antara mata dan hati ada kaitan eratnya. Bila mata telah rusak dan hancur, maka hati pun rusak dan hancur. Berapa banyak jatuh korban akibat kerlingan mata yang membawa kehancuran dan penderitaan. Sudah amat banyak kita dengar kasus-kasus perbuatan keji yang dilakukan oleh para pemuda (perzinaan, homoseks, lesbian), suami-istri yang bercerai, atau menderitanya anak-anak sebagai korban. 
Semua bencana ini berasal dari pandangan mata, sebagaimana kata penyair, “Pandangan, lalu senyuman, kemudian salam dan bicara, lalu janji, kemudian pertemuan”. Pandangan melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran melahirkan nafsu syahwat, nafsu syahwat melahirkan kemauan yang kuat, sehingga menjadi tekad yang bulat. Dari sini dapat dipastikan akan muncul suatu perbuatan, selama tidak ada penghalang. Mustahil bisa terjaga kehormatan dan kesucian keluarga kecuali dengan menahan diri dan menjaga pandangan mata.

Sebuah pepatah mengatakan, “Bersabar menjaga mata lebih mudah daripada bersabar menanggung derita sesudahnya.” 
Seseorang yang mengumbar pandangannya akan senantiasa menyesal, ia terkena panah dari salah satu panah beracun iblis. Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Mata adalah tempat memancing bagi setan.” Masuknya setan salah satunya ketika seseorang memandang. Sesungguhnya masuknya setan lewat jalan ini melebihi kecepatan aliran udara ke ruangan yang hampa. Setan akan menjadikan wujud yang dipandang seakan-akan indah, menjadikannya sebagai berhala tautan hati. Kemudian mengobral janji dan angan-angan. Lalu ia nyalakan api syahwat dan ia lemparkan kayu bakar maksiat. Seseorang tidak mungkin melakukannya tanpa adanya gambaran wujud yang dipandangnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan kaum mukminin dan mukminat apa yang menimbulkan syhwat lelaki dan syahwat wanita dan tidak memperkeras peringatan-Nya dari perzinaan saja. Bahkan apa yang mengajak atau mendekatkan pada zina pun dilarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al-Quran al-Karim Surah Al-Isra’ [17]: 32).

Diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Dua pasang mata itu berzina dengan cara melihat.” (Muttafaq ‘alaihi). Dipahami bahwa menatap dengan mata adalah sebagian dari zina karena mendapat bagian yang besar dari kelezatan serta hiburan antara pria dan wanita. Oleh sebab itu, pandangan mata harus dijaga.

Manfaat Menjaga Pandangan Mata


1.Mendekatkan hati kepada Allah. 

Melepaskan pandangan tanpa kontrol dapat merusak dan menjauhkan hati dari Allah, serta dapat memutuskan hubungan antara hamba dan Tuhan. Para pemerhati masalah jiwa mengemukakan bahwa antara mata dan hati ada satu celah dan jalan. Manakala mata rusak, maka hati pun rusak, dan menjadi tempat kotoran. Hati itu tak bisa lagi menjadi fasilitas untuk mengenal, mencintai, dan menuju Allah.
2.Memberikan pakaian penuh cahaya kepada hati. 
Melepaskan pandangan secara bebas berarti membusanai hati dengan pakaian kegelapan. Karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan ayat an-Nur (cahaya) segera setelah memberikan perintah menjaga pandangan.
3.Melahirkan firasat yang benar, yang dengannya seseorang bisa membedakan antara yang hak dan yang batil, antara yang jujur dan yang dusta. 
Syuja’ al-Karmaniy mengatakan, ”Siapa yang mengisi lahiriahnya dengan mengkuti sunnah dan mengisi batinnya dengan senantiasa mawas diri, menjaga pandangan dari yang terlarang, menahan diri dari syubhat, dan makan yang halal, pasti firasatnya tidak pernah salah.” Syuja’ sendiri adalah orang yang firasatnya senantiasa benar.
4.Membuat hati berkonsentrasi dalam memikirkan hal-hal yang baik. Mengumbar pandangan, akan membuat seseorang lupa akan hal itu, karena ada pembatas antara dia dan hatinya. Jiwanya pecah dan ia jatuh ke dalam perangkap hawa nafsunya dan lalai mengingat Tuhan.
Ada kisah menarik mengenai menjaga pandangan ini.
Karena sangat menjaga pandangannya, sebagian orang menduga bahwa Rabi’ bin Khutsaim buta. Selama dua puluh tahun, ia sering berkunjung ke rumah ibnu Mas’ud, ”Temanmu yang telah buta telah datang.” Ibnu Mas’ud tertawa karena ucapan itu. Ketika melihat Rabi’, Ibnu Mas’ud berkata, ”Alangkah gembiranya al-mukhbitiin (orang-orang yang merendahkan diri dihadapan Allah). Demi Allah, seandainya Muhammad Shallallahu ’alaihi wa Sallam melihatmu, pasti beliau senang.”
Mata yang selalu dijaga dari hal-hal yang diharamkan, tidak akan tersentuh oleh api neraka sebagaimana sabda Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa Sallam, “Tiga pasang mata tidak akan menyentuh api neraka, yaitu mata yang menutup dari apa yang diharamkan oleh Allah, mata yang terjaga di jalan Allah, dan mata yang menangis karena takut kepada Allah.” (Hadits Riwayat Imam Hakim dan Imam Baihaqy).
Balasan itu setimpal dengan amal. Barangsiapa yang menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah, niscaya Allah akan mencemerlangkan cahaya bashirahnya. Siapa yang meninggalkan sesuatu demi Allah, Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik baginya. Apabila seseorang menjaga pandangan dari hal-hal yang haram, Allah akan menggantikannya dengan nur pandangan-Nya. Allah juga akan membukakan untuknya pintu pengetahuan, iman, makrifat, dan firasat yang benar.
Sebagai penutup, nasihat dari Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah untuk memohon pada Allah agar menghidupkan hati kita.
Sungguh aneh orang yang punya keperluan dan memohon agar Allah memenuhinya, namun ia tak memohon untuk menghidupkan hatinya agar tidak terjangkit kebodohan, agar disembuhkan dari penyakit syahwat dan syubhat; sebab jika hati telah mati maka ia tak akan merasakan kedurhakaan kepada Allah. 


(Ref: Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah)

10 Karakter atau Ciri Khas Pribadi Muslim


Al-Qur’an dan Hadits adalah dua pusaka Rasulullah SAW yang harus selalu dirujuk setiap muslim dalam segala aspek kehidupan. Satu dari sekian aspek kehidupan yang sangat penting adalah pembentukan dan pengembangan pribadi muslim.
Pribadi muslim yang dikehendaki Al-Qur’an dan sunnah adalah pribadi yang saleh. Pribadi yang sikap, ucapan dan tindakannya terwarnai oleh nilai-nilai yang datang dari ALLAH SWT.
Persepsi atau gambaran masyarakat tentang pribadi muslim memang berbeda-beda. Bahkan banyak yang pemahamannya sempit sehingga seolah-olah pribadi muslim itu tercermin pada orang yang hanya rajin menjalankan Islam dari aspek ubudiyah-nya saja.
Padahal, itu hanyalah salah satu aspek saja dan masih banyak aspek lain yang harus melekat pada pribadi seorang muslim. Bila disederhanakan, setidaknya ada sepuluh karakter atau ciri khas yang mesti melekat pada pribadi muslim.

1. Salimul Aqidah (Aqidah yang bersih)
Salimul aqidah merupakan sesuatu yang harus ada pada setiap muslim. Dengan aqidah yang bersih, seorang muslim akan memiliki ikatan yang kuat kepada ALLAH SWT. Dengan ikatan yang kuat itu dia tidak akan menyimpang dari jalan dan ketentuan-ketentuanNya.

Dengan kebersihan dan kemantapan aqidah, seorang muslim akan menyerahkan segala perbuatannya kepada ALLAH.
“Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku, semua bagi ALLAH tuhan semesta alam” (QS. Al-An’aam [6]:162).
Karena aqidah yang bersih merupakan sesuatu yang amat penting, maka pada masa awal da’wahnya kepada para sahabat di Mekkah, Rasulullah SAW mengutamakan pembinaan aqidah, iman dan tauhid.
2. Shahihul Ibadah (ibadah yang benar)
Shahihul ibadah merupakan salah satu perintah Rasulullah SAW yang penting. Dalam satu haditsnya, beliau bersabda:

“Shalatlah kamu sebagaimana melihat aku shalat”.
Dari ungkapan ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan setiap peribadatan haruslah merujuk kepada sunnah Rasul SAW yang berarti tidak boleh ada unsur penambahan atau pengurangan.
3. Matinul Khuluq (akhlak yang kokoh) 
Matinul khuluq merupakan sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh setiap muslim, baik dalam hubungannya kepada ALLAH SWT maupun dengan makhluk-makhlukNya. Dengan akhlak yang mulia, manusia akan bahagia dalam hidupnya, baik di dunia apalagi di akhirat.

Rasulullah SAW diutus untuk memperbaiki akhlak dan beliau sendiri telah mencontohkan kepada kita akhlaknya yang agung sehingga diabadikan oleh ALLAH SWT di dalam Al Qur’an. ALLAH berfirman yang artinya:
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar memiliki akhlak yang agung” (QS. Al-Qalam [68]:4).
4. Qowiyyul Jismi (kekuatan jasmani)
Qowiyyul jismi merupakan salah satu sisi pribadi muslim yang harus ada. Kekuatan jasmani berarti seorang muslim memiliki daya tahan tubuh sehingga dapat melaksanakan ajaran Islam secara optimal dengan fisiknya yang kuat. Shalat, puasa, zakat dan haji merupakan amalan di dalam Islam yang harus dilaksanakan dengan fisik yang sehat dan kuat. Apalagi berjihad di jalan ALLAH dan bentuk-bentuk perjuangan lainnya.

Karena itu, kesehatan jasmani harus mendapat perhatian seorang muslim dan pencegahan dari penyakit jauh lebih utama daripada pengobatan. Karena kekuatan jasmani juga termasuk hal yang penting, maka Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Mukmin yang kuat lebih aku cintai daripada mukmin yang lemah. (HR. Muslim)
5. Mutsaqqoful Fikri (intelek dalam berfikir) 
Mutsaqqoful fikri merupakan salah satu sisi pribadi muslim yang juga penting. Karena itu salah satu sifat Rasul adalah fatonah (cerdas). Al Qur’an juga banyak mengungkap ayat-ayat yang merangsang manusia untuk berfikir, misalnya firman Allah yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah ALLAH menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir” (QS. Al-Baqarah [2]: 219)
Di dalam Islam, tidak ada satupun perbuatan yang harus kita lakukan, kecuali harus dimulai dengan aktifitas berfikir. Karenanya seorang muslim harus memiliki wawasan keislaman dan keilmuan yang luas.
ALLAH SWT berfirman yang artinya:
Katakanlah: “samakah orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui?”‘, sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”. (QS. Az-Zumar [39]: 9)
6. Mujahadatul Linafsihi (berjuang melawan hawa nafsu)
Mujahadatul linafsihi merupakan salah satu kepribadian yang harus ada pada diri seorang muslim karena setiap manusia memiliki kecenderungan pada yang baik dan yang buruk. Melaksanakan kecenderungan pada yang baik dan menghindari yang buruk amat menuntut adanya kesungguhan.

Kesungguhan itu akan ada manakala seseorang berjuang dalam melawan hawa nafsu. Hawa nafsu yang ada pada setiap diri manusia harus diupayakan tunduk pada ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Tidak beriman seseorang dari kamu sehingga ia menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (ajaran Islam)” (HR. Hakim)
7. Harishun Ala Waqtihi (pandai menjaga waktu)
Harishun ala waqtihi merupakan faktor penting bagi manusia. Hal ini karena waktu mendapat perhatian yang begitu besar dari ALLAH dan Rasul-Nya. ALLAH SWT banyak bersumpah di dalam Al Qur’an dengan menyebut nama waktu seperti wal fajriwad dhuhawal asriwallaili dan seterusnya.

ALLAH SWT memberikan waktu kepada manusia dalam jumlah yang sama, yakni 24 jam sehari semalam. Dari waktu yang 24 jam itu, ada manusia yang beruntung dan tak sedikit manusia yang rugi.
Oleh karena itu setiap muslim amat dituntut untuk pandai mengelola waktunya dengan baik sehingga waktu berlalu dengan penggunaan yang efektif, tak ada yang sia-sia. Maka diantara yang disinggung oleh Nabi SAW adalah memanfaatkan momentum lima perkara sebelum datang lima perkara, yakni waktu hidup sebelum matisehat sebelum datang sakit,muda sebelum tuasenggang sebelum sibuk dan kaya sebelum miskin.
8. Munazhzhamun fi Syuunihi (teratur dalam suatu urusan)
Munazhzhaman fi syuunihi termasuk kepribadian seorang muslim yang ditekankan oleh Al Qur’an maupun sunnah. Oleh karena itu dalam hukum Islam, baik yang terkait dengan masalah ubudiyah maupun muamalah harus diselesaikan dan dilaksanakan dengan baik. Ketika suatu urusan ditangani secara bersama-sama, maka diharuskan bekerjasama dengan baik sehingga ALLAH menjadi cinta kepadanya.

Dengan kata lain, suatu urusan mesti dikerjakan secara profesional. Apapun yang dikerjakan, profesionalisme selalu diperhatikan. Bersungguh-sungguh, bersemangat, berkorban, berkelanjutan dan berbasis ilmu pengetahuan merupakan hal-hal yang mesti mendapat perhatian serius dalam penunaian tugas-tugas.
9. Qodirun Alal Kasbi (memiliki kemampuan usaha sendiri/mandiri) 
Qodirun alal kasbi merupakan ciri lain yang harus ada pada diri seorang muslim. Ini merupakan sesuatu yang amat diperlukan. Mempertahankan kebenaran dan berjuang menegakkannya baru bisa dilaksanakan manakala seseorang memiliki kemandirian terutama dari segi ekonomi. Tak sedikit seseorang mengorbankan prinsip yang telah dianutnya karena tidak memiliki kemandirian dari segi ekonomi.

Karena, pribadi muslim tidaklah mesti miskin, seorang muslim boleh saja kaya bahkan memang harus kaya agar dia bisa menunaikan ibadah haji dan umroh, zakat, infaq, shadaqah dan mempersiapkan masa depan yang baik. Oleh karena itu perintah mencari nafkah amat banyak di dalam Al Qur’an maupun hadits dan hal itu memiliki keutamaan yang sangat tinggi.
Dalam kaitan menciptakan kemandirian inilah seorang muslim amat dituntut memiliki keahlian apa saja yang baik. Keahliannya itu menjadi sebab baginya mendapat rizki dari ALLAH SWT. Rezeki yang telah ALLAH sediakan harus diambil dan untuk mengambilnya diperlukan skill atau keterampilan.

10. Nafi’un Lighoirihi (bermanfaat bagi orang lain)
Nafi’un lighoirihi merupakan sebuah tuntutan kepada setiap muslim. Manfaat yang dimaksud tentu saja manfaat yang baik sehingga dimanapun dia berada, orang disekitarnya merasakan keberadaan. Jangan sampai keberadaan seorang muslim tidak menggenapkan dan ketiadaannya tidak mengganjilkan.

Ini berarti setiap muslim itu harus selalu berfikir, mempersiapkan dirinya dan berupaya semaksimal untuk bisa bermanfaat dan mengambil peran yang baik dalam masyarakatnya. Dalam kaitan ini, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain” (HR. Qudhy dari Jabir)
Demikian secara umum profil seorang muslim yang disebutkan dalam Al Qur’an dan Hadits. Sesuatu yang perlu kita standarisasikan pada diri kita masing-masing. Wallahu’alam

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More