ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
TAKMIR MASJID AL MUNAWAR KUNINGAN DIY
2011

MUQODIMAH
“Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasehat- menasehati supaya menaati kebenaran dan nasehat-menasehati supaya 
menetapi kesabaran.”(QS. Al Ashar: 2-3)

“Barang siapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”(QS. An Nahl: 97)

“Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan  termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”(QS. At Taubah: 18)

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shaleh dan berkata: sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?”(QS. Fushilat: 33)
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama)Allah,niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.”(QS. Muhammad: 7)

Sebagai generasi muda Islam yang berada dalam masyarakat Kuningan Yogyakarta didorong oleh keinginan luhur dan kesadaran untuk memelihara akhlak mulia yang diridhoi Allah SWT, serta dilandasi rasa kasih saying kepada sesama umat demiterwujutnya masyarakat Kuningan yang Islami maka dengan segala ketulusan hati, kami membentuk suatu organisasi Takmir Masjid Al Munawar Kuningan Yogyakarta.
Kemudian untuk mewujudkan cita-cita suci tersebut, dengan berdasarkan akidah Islam, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Takmir Masjid Al Munawar Kuningan Yogyakarta.

  BAB I. NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Takmir Masjid Al Munawwar yang disingkat TMM.
Pasal 2
TMM bertempat di Kampung Kuningan, Karangmalang, Catur Tunggal, Depok, Sleman, DIY.
Pasal 3
TMM didirikan di Kampung Kuningan, Karangmalang, Catur Tunggal, Depok, Sleman, DIY pada tahun 1975 sampai waktu yang tidak ditentukan.


BAB II. ASAS, TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT
Pasal 4
TMM berasaskan Islam.
Pasal 5
TMM bertujuan mewujudkan masyarakat Kuningan yang Islami.
Pasal 6
TMM berusaha:
1.      Menanamkan dan membina akidah Islam pada masyarakat muslim Kuningan.
2.      Menciptakan dan melestarikan aktivitas-aktivitas yang bernuansa Islam.
3.      Menjalin hubungan baik dengan organisasi-organisasi Islam lainnya.
4.      Berpartisipasi aktif dalam kebijakan pemerintah setempat.
5.      Mengoptimalkan peran masjid sebagai pusat kegiatan masyarakat.
6.      Mempererat ukhuwah Islamiyah antara sesama muslim dan menjalin hubungan baik dengan non muslim.
Pasal 7
TMM bersifat independen.

BAB III. LAMBANG
Pasal 8
Lambang TMM adalah pintu masjid dengan kotak di dalamnya bertuliskan kaligrafi Al Munawwar.

BAB IV. KEANGGOTAAN, KEPENGURUSAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 9
Keanggotaan TMM terdiri atas penduduk muslim Kuningan, Karangmalang, Catur Tunggal, Depok, Sleman, DIY.
Pasal 10
Kepengurusan TMM sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.
Pasal 11
Dewan Pertimbangan yang disingkat Depertim adalah badan konsultasi yang berkewajiban memberikan pertimbangan kepada pengurus dalam menjalankan program kerja.

BAB V. MUSYAWARAH
Pasal 12
1.      Musyawarah Besar TMM diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun yang disingkat Mubes TMM
2.      Mubes TMM merupakan kekuasaan tertinggi.
Pasal 13
Musyawarah Besar Luar Biasa yang disingkat Mubeslub diselenggarakan apabila ada hal-hal yang penting dan mendesak.

BAB VI. EVALUASI KEPENGURUSAN
Pasal 14
Dalam satu periode kepengurusan diselenggarakan Evaluasi Tengah Periode yang selanjutnya disingkat ETP

BAB VII. SUMBER DANA
Pasal 15
Sumber dana TMM diperoleh dari:
1.      Infaq jama’ah Masjid Al Munawwar.
2.      Sumbangan dari masyarakat dan donatur yang tidak mengikat.
3.      Usaha-usaha lain yang halal.

BAB VIII. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar hanya bisa dilakukan oleh Mubes TMM.

BAB IX. ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB X. PEMBUBARAN
Pasal 18
1.      Pembubaran kepengurusan TMM hanya dapat dilakukan oleh Mubes TMM yang dihadiri oleh anggota TMM.
2.      Ketentuan-ketentuan lain mengenai pembubaran TMM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI. PENUTUP
Pasal 19
1.      Apabila terdapat kekeliruan Anggaran Dasar ini di kemudian hari maka akan direvisi melalui amandemen dalam Mubes TMM.
2.      Anggaran Dasar berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.

Anggaran Dasar (AD) TMM ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.
Ditetapkan di : Sleman
Hari                : Ahad
Pada tanggal   : 16 Rabbiul awal 1432 H/ 20 Februari 2011 M

Pimpinan sidang

(Jalu Anugrah)

------------------------------------------------------------------------------------------------- Blogger yang baik meninggalkan jejak komentar... ------------------------------------------------------------------------------------------------- Baca Juga Artikel Menarik Lainnya:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More