ANGGARAN RUMAH TANGGA

 ANGGARAN RUMAH TANGGA
TAKMIR MASJID AL MUNAWAR KUNINGAN DIY
2011



BAB I. NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Jelas

BAB II. ASAS, TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT
Pasal 2
Jelas

BAB III. LAMBANG
Pasal 3

Lambang TMM adalah berupa sebuah pintu masjid yang di dalamnya terdapat segiempat dengan tulisan kaligrafi Al Munawar berwarna hijau dengan dasar putih.
Makna lambang:
1.      Pintu masjid melambangkan TMM berupaya memakmurkan masjid.
2.      Segiempat dengan dasar putih melambangkan wadah aktivitas TMM yang berjuang ikhlas semata-mata karena Allah SWT
3.      Tulisan kaligrafi Al Munawar dengan dasar hijau merupakan harapan dan identitas organisasi TMM
4.      Bintang adalah harapan agar TMM selalu mendapatkan petunjuk dari ALLAH SWT

  
BAB IV.KEANGGOTAAN, KEPENGURUSAN , DAN DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1.      Setiap anggota mempunyai hak pilih dan dipilih.
2.      Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran, dan pendapat demi kemajuan TMM.
3.      Setiap anggota wajib menjaga nama baik TMM.
4.      Setiap anggota wajib mentaati dan menjalankan Anggaran Rumah Tangga (ART), peraturan-peraturan serta keputusan Mubes TMM.
Pasal 5
Status pengurus TMM:
1.      Pengurus adalah penggerak jalannya TMM.
2.      Pengurus terdiri dari: ketua, sekretaris, bendahara, dan pengurus harian yang dibantu oleh departemen dan Lembaga Semi Otonom (LSO) yang bertanggung jawab terhadap jalannya TMM.
3.      Masa bakti pengurus adalah 1 (satu) tahun berdasarkan kelender hijriah.
4.      Pengurus dinyatakan sah setelah dilantik oleh Mubes TMM.
5.      Pengurus yang diberhentikan atau mengundurkan diri sebelum masa bakti berakhir dapat digantikan oleh pengurus pengganti atas persetujuan ketua TMM.
6.      Pengurus pengganti memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama dengan pengurus.
Pasal 6
Hak dan kewajiban pengurus:
1.      Berhak mengambil keputusan yang dianggap perlu sesuai dengan AD/ART
2.      Berkewajiban melaksanakan GBHK.
3.      Berkewajiban Mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Mubes TMM.
Pasal 7
Status Ketua Umum TMM:
1.      Ketua TMM adalah pimpinan tertinggi TMM yang bertanggung jawab atas jalannya organisasi.
2.      Kedudukan ketua TMM ada dibawah Mubes TMM, sejajar Depertim dengan garis konsultatif.
3.      Ketua TMM dipilih oleh masyarakat dan disahkan oleh Mubes TMM.
Pasal 8
Syarat-syarat Ketua Harian TMM:
1.      Beragama Islam.
2.      Berperan aktif dalam kepengurusan TMM sekurang-kurangnya satu kali kepengurusan.
3.      Berpandangan luas dan berdedikasi tinggi.
4.      Bersedia menjadi ketua harian TMM.
5.      Disetujui dan disahkan oleh Mubes TMM.
Pasal 9
Hak dan kewajiban Ketua Harian TMM:
1.      Berhak menegur anggota yang melanggar AD/ART.
2.      Berkewajiban mengatur dan memimpin jalannya TMM.
3.      Berkewajiban mewakili TMM baik ke dalam maupun ke luar.
Pasal 10
Hak dan kewajiban sekretaris:
1.      Berhak dan berkewajiban menjaga rahasia TMM.
2.      Berkewajiban mengelola dan melaksanakan administrasi TMM dengan tertib.
Pasal 11
Hak dan kewajiban bendahara:
1.      Berhak dan berkewajiban mengelola sirkulasi keuangan TMM sesuai kesepakatan ketua.
2.      Berkewajiban mengatur administrasi keuangan TMM.
Pasal 12
Hak dan kewajiban departemen atau bidang:
1.      Berhak menjabarkan GBHK TMM.
2.      Berkewajiban melaksanakan GBHK dan bertanggung jawab kepada ketua TMM dan Mubes TMM
Pasal 13
Hak dan kewajiban Lembaga Semi Otonom (LSO):
1.      Berhak untuk mengatur rumah tangga sendiri.
2.      Berhak menjabarkan GBHK TMM.
3.      Berkewajiban melaksanakan GBHK dan bertanggung jawab kepada ketua TMM.
Pasal 14
Status Depertim:
1.      Dewan pertimbangan (Depertim) adalah badan konsultasi yang berkewajiban memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada pengurus TMM.
2.      Masa bakti Depertim disesuaikan dengan kepengurusan TMM.
3.      Jumlah dan anggota Depertim diusulkan oleh masyarakat dan disahkan oleh Mubes TMM.


Pasal 15
Syarat-syarat Depertim:
1.      Beragama Islam.
2.      Berdedikasi tinggi dan berpandangan luas.
3.      Bersedia menjadi Depertim.
4.      Disetujui dan disahkan oleh Mubes TMM.

Pasal 16
Hak dan kewajiban Depertim:
1.      Berhak memberi nasehat kepada pengurus TMM.
2.      Berhak mangusulkan dan mengajukan diadakannya Mubeslub TMM, jika dianggap perlu.
3.      Berkewajiban memberikan pertimbangan kepada pengurus dan jama’ah masjid Al Munawwar jika dipandang perlu.
4.      Berkewajiban mengamati dan mempelajari proses jalannya kepengurusan.

BAB V. MUSYAWARAH
Pasal 17
Status dan ketentuan umum Mubes TMM
1.      Musyawarah Besar (Mubes) merupakan kekuasaan tertinggi organisasi TMM.
2.      Diselenggarakan satu kali dalam masa kepengurusan.
3.      Diikuti oleh anggota ditambah undangan.
Pasal 18
Kekuasaan dan wewenang Mubes TMM:
1.      Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus sampai kepengurusan dinyatakan berakhir dan digantikan dengan kepengurusan yang baru.
2.      Membahas dan menetapkan AD/ART.
3.      Membahas dan menetapkan GBHK.
4.      Memilih dan mengangkat ketua TMM.
Pasal 19
Status dan ketentuan umum Mubeslub
1.      Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub)  adalah sidang yang diselenggarakan atas usulan Depertim apabila terjadi penyimpangan terhadap AD/ART.
2.      Mubeslub TMM dihadiri oleh pengurus dan Depertim.
Pasal 20
Kekuasaan dan wewenang Mubeslub TMM:
1.      Membahas dan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan penyimpangan AD/ART TMM.
2.      Keputusan Mubeslub TMM mempunyai kekuatan hukum sama dengan ketetapan Mubes TMM.
3.      Keputusan Mubeslub TMM tidak boleh menyimpang dari AD/ART.
4.      Keputusan Mubeslub TMM harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Mubes TMM.

BAB VI. EVALUASI KEPENGURUSAN
Pasal 21
Status dan ketentuan umum Evalusai Tengah Periode (ETP) TMM:
1.      Diselenggarakan satu kali dalam masa kepengurusan.
2.      Diikuti oleh anggota ditambah undangan.
Pasal 22
Kekuasaan dan wewenang Evalusai Tengah Periode (ETP) TMM:
1.      Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus selama setengah periode perjalanan kepengurusan.
2.      ETP TMM tidak berhak merubah AD/ART
3.      ETP TMM tidak berhak merubah GBHK

BAB VII. SUMBER DANA
Pasal 23
Jelas

BAB VIII.  LEMBAGA-LEMBAGA SEMI OTONOM
Pasal 24
1.      Kegiatan-kegiatan khusus dalam Anggaran Dasar adalah kegiatan-kegiatan yang tidak memungkinkan untuk ditangani oleh departemen-departemen yang telah ada.
2.      Yang dimaksudkan dengan keanggotaan khusus dalam Anggaran Dasar adalah keanggotaan yang dibatasi oleh batasan tertentu misalnya usia, profesi, dan lain sebagainya.
3.      Mempunyai organisasi sendiri di bawah ketua.

BAB IX. PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25
Perubahan ART hanya dapat dilakukan oleh Mubes TMM dan dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta Mubes TMM yang hadir.
   
BAB X. PEMBUBARAN
Pasal 26
1.      TMM hanya dapat dibubarkan oleh Mubes TMM yang dihadiri oleh anggota.
2.      Usul pembubaran TMM dapat diterima oleh Mubes TMM jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
3.      Usul pembubaran TMM dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah pengurus dan Depertim, dengan pernyataan tertulis.
Pasal 27
Keputusan pembubaran TMM dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir.
Pasal 28
1.      Setelah TMM dibubarkan, maka kehartabendaan TMM diselesaikan sesuai dengan ketetapan Mubes TMM.
2.      Pelaksanaan penyelesaian kehartabendaan tersebut pada ayat satu dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Mubes TMM saat itu juga.

BAB XI. PENUTUP
Pasal 29
1.      Apabila terdapat kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini di kemudian hari maka akan direvisi melalui amandemen dalam Mubes TMM.
2.      Ketentuan yang dimaksud ayat satu tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Anggaran Rumah Tangga (ART) TMM ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.
Ditetapkan di : Sleman
Hari                : Ahad
Pada tanggal   : 16 Rabbiul awal 1432 H/ 20 Februari 2011 M


Pimpinan sidang

(Jalu Anugrah)

------------------------------------------------------------------------------------------------- Blogger yang baik meninggalkan jejak komentar... ------------------------------------------------------------------------------------------------- Baca Juga Artikel Menarik Lainnya:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More