PANDUAN PEMOTONGAN HEWAN QURBAN MENURUT SYARI’AT ISLAM


PANDUAN PEMOTONGAN HEWAN QURBAN
MENURUT SYARI’AT ISLAM

Oleh : Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P.[1]

Oó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$#

  
A.     Pengertian Qurban
Menurut bahasa, istilah qurban berasal dari kata ”qaruba-yaqrubu-qurbanan”, yang artinya “dekat”. Jadi secara syariat, qurban berarti menyembelih hewan tertentu pada hari nahar atau tasyrik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

B.     Dasar Hukum Qurban
1.       QS. Al Kautsar : 1-2
Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang ba-nyak. Maka, dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah“.

2.       Al-Hadis
Nabi SAW bersabda, “Aku diperintahkan menyembelih qurban dan qurban itu sunnah bagi kamu” (HR. At-Tirmidzi)
Barangsiapa diberi kelapangan rizki untuk berqurban kemudian ia tidak berqurban, maka janganlah ia dekat-dekat dengan tempat shalat kami“ (HR. Ahmad & Ibnu Majjah, dari Abu Hurairah ra.)

C.     Hukum Qurban
Qurban bersifat sunnah muakkaddah, yang artinya sunnah (anjuran) yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan.

D.     Hewan yang Diqurbankan
Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah SAW pada Tahun Hidaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang” (HR. Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
E.     Syarat-syarat Hewan Qurban
Hewan yang diqurbankan harus memenuhi syarat umur dan kesehatan. Hadits-hadits berikut dapat dipakai sebagai rujukan :
Empat macam binatang yang tidak sah untuk berqurban, yaitu binatang yang nyata-nyata rusak matanya, yang nyata-nyata sakit, yang nyata-nyata pincang, dan yang kurus tidak ada dagingnya” (HR. Khamsah).
Janganlah kamu menyembelih (binatang qurban), kecuali yang telah musinnah, terkecuali jika sukar kamu memperolehnya, maka sembelih-lah kambing yang setahun umurnya (jadza’ah)” (HR. Jama’ah, kecuali Bukhary dan Tirmidzi, dari Jabir ra.)

F.      Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan setelah Sholat Idul Adha. Tidak sah qurban kita bila disembelih sebelum sholat, sebagaiman hadits:
Siapa yang sholat seperti sholat kita dan menghadap qiblat ke arah qiblat kita, maka janganlah ia menyembelih (binatang qurban) sebelum selesai shalat (Sholat Hari Raya Idul Adha)…(HR. Bukhari).
Barangsiapa yang menyembelih (qurban) sebelum sholat (Hari Raya), maka hendaklah ia ulangi lagi (penyembelihannya)” (HR. Mutafaqun ‘alaih).
Barangsiapa menyembelih hewan qurban sebelum shalat (Idul ‘Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang-siapa menyembelih setelah shalat dan khutbahnya, maka sungguh ia telah menyepurnakan ibadahnya dan telah menjalani sunnah orang-orang Islam”. (HR. Bukhari)
Sesungguhnya permulaan pekerjaan yang aku mulai pada hariku ini adalah kami melakukan sholat, kemudian kami pulang, lantas menyembelih qurban, binatang qurban. Barangsiapa yang telah mengerjakan hal demikian itu maka ia telah sesuai dengan sunnahku. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu (sebelum sholat Idul ‘Adha), maka sembelihannya itu hanyalah merupakan daging yang dipersembahkan kepada keluarganya tanpa mengandung sedikitpun dari ibadah(HR. Bukhari dan Muslim, dari Barra’ Ibn ‘Azib ra.).
Semua Hari Tasyrik adalah hari penyembelihan.” (HR. Ahmad)
G.     Tempat Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban
Penyembelihan hewan dapat dilakukan di mana saja. Akan tetapi, khusus hewan qurban, harus disembelih di sekitar masjid/musholla.
Rasulullah SAW. menyembelih dan berqurban di tempat shalat” (HR. Bukhari)

H.     Wajib Membaca Basmallah
Pada saat menyembelih, jagal (tukang menyembelih) wajib membaca Basamallah. Hal ini mengacu pada Firman Allah Swt. Berikut :
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang demikian itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu, dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (QS. Al An ‘aam 6 : 121).

I.        Pisau Diasah Setajam Mungkin
Pisau yang akan dipergunakan untuk menyembelih hewan qurban wajib diasah setajam mungkin agar hewannya tidak merasa kesakitan.
Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan (ihsan) pada setiap sesuatu, maka jika kalian membunuh hendaklah kalian berbuat ihsan dalam membunuh, dan apabila kalian menyembelih maka hendaklah berbuat ihsan dalam menyembelih, hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya agar meringankan binatang yg disembelihnya” (HR. Ahmad, Muslim, Nasa’i, Ibnu Majjah, dari Syaddad bin Aous ra.)

J.       Penyembelihan Harus Cepat
Rasulullah SAW. menyuruh mengasah pisau dan menyembunyikan dari hewan.  Beliau bersabda : “Jika salah seorang di antara kamu menyem-belih, maka hendaklah dilakukan dengan cepat.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majjah, dari Ibnu Umar ra.)

K.     Panitia dan Jagal
Ternyata di jaman Nabi dulu pun sudah ada Panitia Qurban.
Aku (Ali bin Abi Thalib) telah disuruh oleh Rasulullah untuk mengurus hewan qurbannya dan disuruh untuk menyedekahkan (membagi) dagingnya, kulitnya, serta hiasannya. (Beliau menyuruh) agar tidak memberikan tukang pemotong (jagal) bagian dari hewan itu. Beliau menyatakan, kami yang akan memberi upah kepadanya dengan uang kami” (HR. Bukhari, dari Ali ra.)

L.     Pembagian Daging Qurban
Bagaimanakan sebenarnya panduan pembagian daging qurban?
Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syi’ar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah Asma Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kakinya telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya, dan berilah makan orang yg merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta), dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur” (QS. Al Hajj 22 : 36)
Untuk memberikan makan kepada anggota keluarganya 1/3, memberi-kan makan kepada para tetangganya yang fakir 1/3, dan menyedekah-kan kepada orang yang meminta-minta 1/3” (HR Abu Musa Al Asy’ari).

M.   Pengawetan Daging Qurban
Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah, berikanlah kepada orang lain, dan simpanlah.”
Para ulama menyatakan bahwa lebih utama 1/3 dimakan, 1/3 disedekah-kan, dan 1/3 disimpan. Mereka membolehkan daging qurban dikirim ke negara lain (Sa’id Tsabiq; Fiqhus Sunnah: 923).

N.     Hikmah Mengalirkan Darah dalam Penyembelihan Hewan
Penyembelihan bertujuan mengeluarkan darah agar dagingnya sehat, awet (tidak cepat busuk), dan berkualitas.

O.     Puasa Arofah (tanggal 9 Dzulhijjah)
Rasulullah SAW. ditanya tentang Puasa Arafah. Jawab beliau: Menebus dosa tahun lalu dan tahun yang akan datang.” (Abu Qotadah r.a.)



[1]Dosen Fak. Peternakan UGM & Sekretaris LPPOM MUI Propinsi DIY (08122776763)

------------------------------------------------------------------------------------------------- Blogger yang baik meninggalkan jejak komentar... ------------------------------------------------------------------------------------------------- Baca Juga Artikel Menarik Lainnya:

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More