TPAKU SAYANG TPAKU TIDAK MALANG

Fenomena yang sering kita temui dalam kegiatan perTPA-an adalah semakin sedikitnya jumlah santri atau semakin sedikitnya SDM yang mengelola TPA atau bahkan dua duanya, sehingga membuat TPA seperti lampu yang kehabisan minyak...

MENGENAL MAKANAN HARAM

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik,...

KALAU TIDAK KE TPA/TPQ, KE MANA ANAK ANDA MAU BELAJAR AL QUR’AN ??

Orang tua mana yang tidak bangga jika kita memiliki anak sholeh/ah yang taat pada Allah dan berbakti pada kedua orang tuanya. Tapi sayangnya mendidik anak agar menjadi anak sholeh/ah bukan pekerjaan mudah bagi orang tua saat ini.

KAMUS BAHASA ARAB-INDONESIA PORTABLE: AL-MUFID

Al Mufid adalah sebuah program kamus Arab –> Indonesia untuk sistem operasi Windows. Al Mufid memiliki tampilan yang sederhana, mudah digunakan dan dimengerti, dilengkapi dengan sebuah virtual keyboard arab dan latin yang disusun secara alpabetik...

APLIKASI TAJWID, CARA MUDAH MEMBACA AL QUR'AN

Kelebihan dari aplikasi ini adalah adanya tulisan arab sebagai contoh dari penerapan tajwid tersebut, disertai juga dengan suara yang menambah pemahaman kita tentang ilmu tajwid dan pengucapan yang benar akan makhrojul hurufnya.

Kode Cahaya si Kunang-Kunang

Thomas Alfa Edison boleh dianggap ilmuwan terbesar dalam sejarah manusia. Ratusan penemuan telah ia patenkan. Salah satu yang terpenting adalah penemuan bola lampu yang menjadikan manusia mengenal penerangan dari listrik. Kini, jutaan bola lampu mungil bersama-sama menerangi kota-kota besar di seluruh dunia. Namun, jauh sebelum Thomas Alfa Edison menyalakan lampu pertamanya, alam telah memiliki makhluk-makhluk yang bercahaya. Dialah kunang-kunang, serangga kecil yang bercahaya di waktu malam.
Meski tubuhnya bercahaya, kunang-kunang sama sekali tak merasakan panas. Bandingkan dengan nyala bola lampu. Jika kita memegang bola lampu yang sedang menyala, niscaya tangan kita seperti memegang benda yang sedang terbakar, panas. Ya. Sebab, sinar bola lampu berasal dari filamen yang dialiri arus listrik. Karena arus yang mengalir melebihi kekuatan filamen, maka filamen tersebut akan terbakar. Maka tak heran jika 90 persen energi listriknya berubah menjadi panas, dan hanya 10 persen yang menjadi cahaya.
Sebaliknya, kunang-kunang sangat efektif. Kunang-kunang mampu mengeluarkan cahaya tanpa mengeluarkan panas. Artinya, kunang-kunang menggunakan 100 persen energi yang dibutuhkan untuk membuat cahaya. Inilah desain sempurna pada sistem penghasil cahaya yang dimilikinya.
Tubuh kunang-kunang mengandung zat kimia khusus bernama lusiferin, dan enzim yang disebut lusiferase. Untuk menghasilkan cahaya, dua zat kimia ini bercampur, dan pencampuran ini menghasilkan energi dalam bentuk cahaya. Molekul kompleks ini telah didesain secara khusus untuk memancarkan cahaya. Penempatan setiap atom yang membentuk molekul tersebut telah ditentukan sesuai dengan tujuan ini.
Tidak ada keraguan bahwa desain biokimia ini bukanlah sebuah kebetulan. Ia sengaja diciptakan secara khusus. Sebagaimana Allah telah memberi semua makhluk hidup ciri mereka masing-masing. Dia juga telah mengajarkan kunang-kunang cara membuat cahaya.
Untuk apakah kunang-kunang membuat cahaya ini? Tentu bukan tanpa alasan Allah menciptakan kunang-kunang yang bercahaya. Cahaya ini digunakan kunang-kunang untuk berkomunilasi satu sama lain. Kunang-kunang jantan menyalakan dan memadamkan cahayanya untuk mengirim pesan kepada sang betina. Pesan ini berisi kode tertentu. Dan kunang-kunang betina menggunakan kode yang sama untuk mengirim pesan balasan kepada sang jantan. Sebagai hasil dari pesan timbal-balik ini, sang jantan dan betina mendekat satu sama lain.
Kunang-kunang tak pernah belajar kode ini. Ia mendapatkannya dari ilham penciptanya. "Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Nama-nama Yang Paling Baik, bertasbihlah kepada-Nya apa yang ada di langit dan di bumi dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS Al-Hasyr:24)
Sumber: Majalah Ar-Risalah edisi 91

Islam Menganjurkan Menulis


Dalam penciptaan langit dan bumi dan bergantinya siang malam ada tanda-tanda. Artinya, ide menulis pada dasarnya ada setiap detik dalam kehidupan. Kita bisa menuliskan apa pun. Kita bisa menulis dari apa yang kita pikirkan, kita rasakan, kita lihat, bahkan dari apa yang kita dengar.
Pernyataan di atas diutarakan Hendra Sugiantoro dalam Training Kepenulisan yang diselenggarakan Takmir Masjid Al-Munawwar, Kuningan, Yogyakarta, Senin (1/3/10).
“Ulama-ulama Islam zaman dahulu diakui kapasitas dan produktivitas menulisnya. Mereka menyadari pentingnya menulis sebagai pengikatan ilmu dan pewarisan ilmu. Konon Ibnu Taimiyah pernah menulis satu judul kitab dalam sekali duduk. Ibnu Katsir tak hanya menulis kitab tafsir, ada kitab-kitab lainnya seperti Al-Bidayah wa An-Nihayah. Di zaman kini, ada Yusuf Qardhawy yang menulis pelbagai kitab yang diakui ketebalannya. Kitab teranyar yang ditulis Yusuf Qardhawy berjudul Fiqih Jihad,” terang Hendra Sugiantoro yang kini bergiat di Transform Institute Universitas Negeri Yogyakarta.
Hendra Sugiantoro menjelaskan makna tersirat dari wahyu pertama surat Al-‘Alaq dan ayat pertama surat Al-Qalam. Ada pesan langit agar umat Islam memperhatikan pentingnya penggunaan pena. Dengan membaca dan menulis, peradaban kuasa terbangun. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, menulis juga dilakukan beberapa sabahat. Wahyu yang diturun ditanamkan dalam hati lewat hafalan dan juga dituliskan. Ada sahabat yang menulis wahyu di antara Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’ab, dan lainnya. Para sahabat juga menulis perkataan-perkataan Nabi Muhammad SAW.
“Johannes Pedersen pernah mengatakan bahwa jarang ada peradaban lain dimana dunia tulis-menulis memainkan peran penting selain dalam peradaban Islam. Sejarah kehidupan generasi Islam awal telah memberikan contoh pentingnya menulis bagi kita. Tradisi menulis terus tertanam ke generasi Islam berikutnya. Islam menganjurkan siapa pun untuk menulis. Jika kini tradisi menulis terasa meredup, maka perlu kita nyalakan kembali,” ujar Hendra Sugiantoro.
Dalam training kepenulisan ini Hendra Sugiantoro memaparkan perihal menulis dari khazanah Islam. Tentu saja hal tersebut berbeda dengan training kepenulisan pada umumnya. Motivasi-motivasi coba dibangun kepada peserta untuk mentradisikan menulis. Tak hanya mendengar materi, peserta juga diminta praktik menulis. Lewat sajak Menyalakan Ujung Pena, Hendra Sugiantoro mengarahkan dan membimbing peserta untuk menulis apa pun. “Ada tujuan menulis, yakni mengikat ilmu, menyampaikan ilmu, mengajak pada kebaikan, mencegah kemungkaran, dan meneguhkan keimanan manusia. Itulah tujuan menulis kita,” jelas Hendra Sugiantoro. (Sumber: Kabar Indonesia).*

Memelihara Anjing, Bolehkah?

Semalam salah seorang sahabat saya bertanya melalui bbm, “Bang kalo anjing itu di Islam hukumnya gimana sih?” Menarik juga nih pertanyaannya. Pertanyaan seperti ini sudah sering ditanyakan ke saya karena memang cukup banyak teman-teman yang miara anjing termasuk sahabat saya itu, yang (mungkin) sebetulnya mereka tahu juga sih bahwa anjing itu haram tapi masih berharap ada sedikit celah untuk tetap bisa memeliharanya hehehe..
.
Semalam jawaban saya singkat saja, ”Anjing itu haram tapi dalam kondisi tertentu boleh dipelihara, misalkan anjing untuk berburu atau anjing penjaga kalau lingkungan di rumahnya sangat menyeramkan. Tapi dengan catatan, anjing itu tidak tinggal di dalam rumah karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya.”
.
Dalam jawaban itu, dasar yang dipakai hanyalah ingatan saya dari baca sana baca sini. Saya kemudian jadi tertarik untuk melakukan sedikit research supaya semua clear. Maka dari itu, pada tulisan sederhana ini saya akan membahas mengenai hal ini berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadith. Semoga bisa bermanfaat bagi diri saya dan juga teman-teman, sekaligus menjawab rasa penasaran sahabat saya itu. Jadi next time kalo ada yang nanya lagi langsung saya suruh baca blog ini. :)
.
Sebagai awal, pembahasan ini kita mulai dari yang paling umum aja ya. Dalam Islam, anjing hukumnya adalah najis mughallazah (najis berat), karena jika kita terkena najisnya harus dicuci 7x dengan air dan salah satunya harus dicampur dengan debu/tanah. Hal ini telah dijelaskan di dalam Hadith. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu daripada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7x” (HR. Muslim hal. 16)
.
Dalam hadits tersebut jelas sudah bahwa hukum anjing adalah haram. Ini sesuatu yang tidak diperdebatkan lagi. Jadi kalau ada yang bertanya kenapa liur anjing itu najis ya karena memang secara dzat itu adalah najis, dan hal ini sudah ditegaskan oleh Rasulullah dalam Hadith nya.  Lalu bagaimana dengan tubuh anjing itu sendiri? Untuk kehati-hatian, secara umum para ulama mengatakan bahwa karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka secara otomatis tubuhnya pun najis juga. Jadi sangat tidak masuk akal kalau bejana yang terkena liur anjing hukumnya jadi najis dan haram sementara tubuhnya yang sebagai tempat proses munculnya air liur tidak najis.
.
Meskipun demikian, Rasulullah memperbolehkan untuk memelihara beberapa jenis anjing tertentu dalam kondisi tertentu. Nabi Muhammad SAW bersabda:“Barang siapa memelihara anjing kecuali anjing penjaga ternak / anjing berburu / anjing penjaga ladang, maka amalnya setiap hari akan dikurangi satu Qirath.” (HR. Muslim hal. 686)
*Satu Qirath setara dengan ukuran sebesar Gunung Uhud
.
Di sini jelas bahwa memelihara anjing itu hukumnya haram kecuali tipe anjing penjaga ternak / anjing berburu / anjing penjaga ladang. Kalau kita tetap “ngeyel” mau melihara anjing selain anjing tersebut, maka amalan kita setiap harinya akan dikurangi sebesar satu Qirath yang diibaratkan sebesar Gunung Uhud. Bisa dibayangkan ga? Pahala kita aja belum tentu ada sebesar Gunung Uhud, jadi gimana ceritanya kalo tiap hari harus dikurangin sebesar Gunung Uhud? Yang ada jadi NOL pahala kita bahkan minus karena dikurangin terus. Ibarat orang punya tabungan, setiap harinya diambil terus sampai bangkrut.
.
Dalam Hadith tersebut, anjing pemburu yang dimaksud adalah anjing terdidik yang digunakan pemiliknya untuk keperluan berburu. Anjing yang bila diperintahkan mengejar maka dia lari dan bila disuruh berhenti maka dia berhenti. Tipe anjing seperti ini hasil buruannya adalah halal asalkan benar-benar terdidik dan tidak memakan hasil buruannya. Anjing tipe ini misalkan yang ada di acara Buser (Buru Sergap) yang memang sudah dididik untuk tujuan tertentu.
.
Kemudian anjing penjaga ladang atau ternak diperbolehkan untuk menjaga dari bahaya serigala dan pencuri. Ini juga tipe anjing terdidik yang kalau melihat sesuatu atau orang yang asing maka dia akan menggonggong sehingga pemilik anjing akan terbangun dan tau ada yang tidak beres. Demikian juga misalkan seseorang yang tinggal di daerah terpencil, lingkungan yang terkenal dengan tingkat kriminalitasnya yang tinggi dan tidak ada orang bisa dipercaya untuk menjaga hartanya, maka dia diperbolehkan untuk memelihara anjing. Tipe anjing ini adalah anjing yang besar dan sangar-sangar seperti herder atau pitbull yang memang sekali gigit orang langsung bisa mati. Tapi sekali lagi, tujuannya murni utk jaga rumah atau ladang, bukan malah dijadiin temen main juragannya. Itu yang salah.
.
Selanjutnya, meskipun ada beberapa tipe anjing yang boleh dipelihara, tapi tetap saja anjing tersebut tidak boleh tinggal di tempat yang sama dengan pemiliknya. Mengapa? Karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah orang yang memelihara anjing.
.
Rasulullah SAW bersabda: “Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar (dari makhluk yang bernyawa)” (HR. Bukhari no. 448)
.
Lebih lengkapnya mengenai hal ini diceritakan dari Aisyah bahwasanya pada suatu ketika Malaikat Jibril berjanji kepada Nabi Muhammad SAW untuk menemuinya pada suatu waktu yang telah ditentukan. Namun pada saat waktu tersebut datang, Malaikat Jibril tidak juga datang. Kemudian Rasulullah berkata,“Tidak pernah Allah SWT dan utusannya (Malaikan Jibril) memungkiri janji.” Setelah itu Nabi Muhammad SAW melihat ada anak anjing di bawah meja dan bertanya kepada Aisyah, “Aisyah, kapan anjing ini masuk ke sini?” Aisyah menjawab, “Saya tidak tahu Rasulullah.”
.
Kemudian Rasulullah meminta Aisyah untuk mengeluarkan anjing tersebut. Tidak lama setelah dikeluarkan, Malaikat Jibril datang. Rasulullah pun bertanya kepada Malaikat Jibril, “Yaa Jibril, engkau berjanji kepadaku untuk datang dan aku telah menantikan kedatanganmu tapi engkau tidak juga datang di waktu yang telah ditentukan.” Malaikat Jibril pun menjawab, “Di dalam rumahmu ada anjing, dan itulah yang menghalangi saya untuk masuk. Kami (malaikat) tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar (dari makhluk yang bernyawa).” (HR. Muslim no. 5246)
.
Jadi kesimpulannya, memelihara anjing yang hanya karena kesenangan semata  untuk dijadikan binatang piaraan atau memeliharanya karena anjing itu lucu, imut dan menggemaskan, maka hukumnya adalah haram. Kecuali anjing terdidik yang digunakan untuk keperluan berburu, menjaga ladang atau menjaga binatang ternak. Itu pun dengan catatan, anjing yang boleh dipelihara itu harus tinggal di luar rumah karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah orang yang memelihara anjing.
.
Jadi kalau ada temen-temen yang melihara anjing di rumah hanya untuk kesenangan semata atau karena anjing itu lucu, imut dan menggemaskan, sayang sekali bahwa anjing tersebut tidak boleh untuk dipelihara. Selucu dan semanis apapun itu anjing, ya tetep namanya anjing dan hukumnya H-A-R-A-M. Anjing yang saya maksudkan disini adalah anjing yang  dijadikan piaraan (pets) yang selalu berinteraksi setiap hari dengan pemiliknya, diajak main, dikasi makan, dimandiin, dll.. Intinya anjing yang dipelihara untuk kesenangan saja. Bagi yang sudah terlanjur melihara, solusinya ada 2.
  1. Kasihin orang lain
  2. Mending piara binatang lain, kan masih banyak alternatif lain yang lebih baik.. ada kucing, bebek, kelinci, kura-kura ampe monyet hehe.. saya pribadi lebih suka kucing daripada anjing, lebih lucu aja kayanya, apalagi kalo kucingnya gemuk dan bulunya banyak…
Meskipun demikian, di luar keharaman dari seekor anjing, Islam tetap menganggap bahwa anjing adalah makhluk hidup yang patut diperlakukan secara “manusiawi”. Jadi bukan berarti karena anjing ini hukumnya haram, maka kalau liat ada anjing di jalan boleh ditendang dan dibunuh. Tidak seperti itu. Bahkan dalam suatu kisah diceritakan bahwa ada seorang yang penuh dosa diampuni dosanya oleh Allah SWT dan dimasukkan ke dalam Surga hanya karena dia memberi minum seekor anjing yang sedang kehausan. Subhanallah, inilah indahnya ajaran Islam, bahkan untuk seekor hewan yang haram sekalipun, kita tetap diperintahkan untuk berbuat baik.
.
Kurang lebih Ini yang bisa disampaikan dengan keterbatasan ilmu yang saya miliki. Setelah membaca penjelasan ini, keputusan akhir di tangan teman-teman, mau tetap melihara silahkan, enggak melihara lebih baik.. the choice is yours! Tapi kewajiban saya sebagai sesama muslim untuk saling menasehati dalam kebaikan sudah saya lakukan. Setelah itu kalo kata iklan AXE, “dan selanjutnya….. terserah anda!”
.
Tapi percayalah, bahwa setiap apa yang diperintahkan oleh Allah adalah untuk kebaikan manusia itu, termasuk perintah untuk tidak memelihara anjing ini. Dan Allah SWT selalu menginginkan kemudahan bagi hamba-hambaNya karena sesungguhnya Islam dibangun atas dasar kemudahan dan tidak mempersulit.“Allah SWT menginginkan bagimu kemudahan dan tidak menginginkan kesulitan.” (QS. Al-Baqarah [2] : 185)
.
Wallahu’alam bishshawwab.
.
Warm Regards,

ARTI SEBUAH KESUKSESAN

    Sukses, semua orang pasti ingin mencapai tahap ini. Baik di kalangan remaja, dewasa atau profesi dokter, mahasiswa, pengusaha dan lain sebagainya juga ingin mencapai sebuah kesuksesan dalam karirnya.Banyak kata, pandangan yang dapat kita definisikan tentang arti sukses. Setiap orang mempunyai definisi sukses yang berbeda-beda. Sukses dapat dinilai dari segala sudut, bentuk dan bidangnya.

    Sukses itu tidak hanya dicapai melalui kerja keras, tekun, ulet, pantang menyerah dan berdoa. Namun kesuksesan juga dipengaruhi berbagai faktor internal dan faktor eksternal yang juga mempunyai peranan penting dalam mencapai sukses. Lingkungan internal contohnya situasi keluarga kita. Situasi keluarga dimana keluarga kita selalu hidup dengan penuh kedamaian, mendukung apapun yang kita lakukan, menasehati dan menghargai apapun tindakan yang kita putuskan, intinya selalu ada untuk kita mendukung segala sesuatunya, dapat saling menghargai dan mengerti satu   sama lain. Situasi seperti inilah sukses dapat dicapai, adanya hubungan harmonis dan timbal balik antara anggota keluarga. Dan sebaliknya, jika lingkungan keluarga kita tidak mendukung, mensuport  pekerjaan apapun yang kita lakukan, alhasil keadaan seperti ini hanya menunda kesuksesan untuk kita. Lingkungan eksternal, seperti  lingkungan pergaulan kita mempengaruhi jalan sukses yang akan kita capai. Lingkungan pergaulan yang terbiasa dengan bermalas-malasan, selalu menunda-nuda pekerjaan apapun, menanamkan hal-hal negatif pada diri kita membuat diri kita juga mengikuti kebiasaan seperti itu, lain hal dengan lingkungan pergaulan kita yang terbiasa menanamkan sikap-sikap disiplin dan bekerja keras, teman-teman yang bisa memotivasi antar teman lainnya, inilah lingkungan pergaulan yang baik untuk menuju sukses. Jadi tidak hanya dengan bekerja keras dan doa namun situasi lingkungan internal dan eksternal juga mempunyai pengaruh yang besar dalam mencapai sukses.

    Kesuksesan yang akan kita gapai tentunya butuh pengorbanan yang begitu besar. Pasti akan banyak tantangan yang akan menghampiri jalan kesuksesan kita. Tetapi janganlah kita mudah menyerah begitu saja, disaat kita sedang menghadapi semua tantangan itu, teruslah berjuang. Pernahkah Anda semua mendengar cerita tentang THOMAS ALFA EDISON penemu bola lampu. Lampu-lampu yang menerangi rumah kita saat ini adalah hasil kerja keras dari beliau. Beliau dalam menenmukan bola lampu ini penuh dengan perjuangan, kegagalan. Beratus-ratus kali kegagalan menghampirinya namun beliau tidak mudah menyerah. Beliau terus melakukan penemuanya. Bagi beliau ribuan kegagalan mnurut orang lain tp bagi beliau, itu adlh ribuan jejak yg brhasil beliau lewati utk sampai di puncak pencapaian. Begitu juga dengan kita, jangan takut jika kita dihadapkan pada sebuah kegagalan, tetap semangat dan berjiwa besar. Seperti yang diungkapkan Thomas Alfa Edison "Ribuan Kegagalan adalah Ribuan Jejak untuk Sampai pada Puncak".

    Bagi saya arti sukses arti sukses adalah suatu keadaan dimana kita mencapai titik terakhir dalam menyelesaikan sesuatu. Semua yang dikerjakan dapat deselesaikan secara tepat waktu dan baik. Seperti, menyelesaikan tugas mata kuliah secara tepat waktu dan dengan hasil yang memuaskan, dan kuliah selama satu semester dengan IPK yang memuaskan. Itu juga dapat dikatakan sukses. Sukses tidak berarti kita sudah bekerja dapat menghasilkan uang, melainkan dapat mengerjakan sesuatu dengan baik itu bagi saya sudah dapat dikatakan sukses. Lain lagi dengan teman-teman dan kerabat saya yang memiliki arti sukses tersendiri, berikut pandangan mereka masing-masing :
  • Setiap orang memiliki harapan, sebagai bagian dari aspek psikologisnya sebagai manusia dari unsur id. Dan untuk mencapai harapan itu, manusia kemudian melakukan usaha melalui pikiran dengan belajar menciptakan konsep-konsep atau ide, melalui kata-kata dengan belajar menggunakan kekuatan kata-kata untuk memitivasi diri dan orang lain, serta dengan  perilaku atau tindakan fisik, yang semuanya mengarah pada satu tujuan yakni agar dapat membantu tercapainya sesuati atau keadaan atau status yang menjadi harapan tersebut. Jadi, kesuksesan itu ada beberapa tahapan; sukses ditataran penciptaan kosep atau ide, lalu sukses ditahap motivasi dan negosiasi, sukses ditahap pelaksanaan, dan terakhir adalah kesuksesan utama dimana harapan awal telah tercapai dan menjadi kenyataan. (Dokter Wayan Mustika)
  • Sukses itu jika selalu menerapkan jujur, ramah dan rajin. (Ayah )
  • Sukses adalah dimana apa yang kita cita-citakan dan impikan sudah tercapai dengan baik, sehingga memiliki pendapatan yang cukup atau lebih untuk diri sendiri maupun orang lain atau yang menjadi tujuan hidup kita tercapai. (Yuni Asmaradani)
  • Sukses itu keberhasilan yang didapatkan melalui usaha. (Ratnawati)
  • Sukses ketika kita sudah mencapai impian. Gagal belum tentu kita tidak sukses, karena kegagalan awal dari sukses. Semakin sering gagal, semakin kuat mental kita meraih sukses. (Vironika Sari)
  • Sukses keadaan dimana orang mencapai keberhasilan. (Ria Satyawati)
    Demikian pandangan tentang arti sukses dari kerabat terdekat. Intinya sukses adalah suatu keadaan dimana mencapainya dengan usaha dan keadaan yang kita impikan dapat tercapai dengan baik. Jadi definisi dari SUKSES itu sendiri relatif, karena setiap orang memiliki pandangan tersendiri. Lalu bagaimana arti sukses bagi Anda ? 

Gambaran Dahsyatnya Siksa Neraka dalam Al-Qur'an


Kalau kita perhatian dalam kehidupan Nabi kita Muhammadshallallahu 'alaihi wasallam, kita dapatkan beliau tidak pernah berhenti dari mengingat dan membicarakan neraka. Pada setiap pagi dan sore hari, beliau shallallahu 'alaihi wasallamtidak pernah berhenti berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari neraka. Contohnya nyatanya kita dapatkan dalam dzikir pagi dan sore hari, di dalamnya terdapat isti’adzah (doa mohon perlindungan) kepada Allah dari neraka. Yaitu:


أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ  لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِي هَذَا اليَومِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِي هَذَا اليَومِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْكَسَلِ وَسُوءِ الْكِبَرِ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ
Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah. Dan segala puji bagi Allah, tiada tuhan (yang berhak diibadahi) kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nya kerajaan dan bagi-Nya pula segala pujian, dan Dia Mahakuas atas segala sesuatu. Ya Rabbi, aku memohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya, aku juga berlindung kepada-MU dari keburukan di hari ini dan keburukan sesudahnya. Ya Rabbi, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua (pikun). Ya Rabbi, aku berlindung kepada-Mu dari adzab di neraka dan adzab di kubur.” (HR. Muslim)

Maka sangat jelas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallamsetiap hari, pada pagi dan sore hari, senantiasa berlindung kepada Allah Jalla wa ‘Alaa dari neraka.
Begitu juga kita dapatkan, sesudah bertahiyat - sebelum salam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berlindung kepada Allah dari neraka. Beliau mengajari kita agar membaca,
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dar siksa kubur dan siksa neraka, dari fitnah hidup dan fitnah mati serta dari fitnah al-Masih Dajjal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan mengingat neraka tidak luput dari beliau sampai saat sebelum tidur. Ya sampai sebelum tidur. Adalah Nabishallallahu 'alaihi wasallam apabila beranjak tidur maka beliau meletakkan telapak tangan kanan beliau di bawah pipi kanan, lalu berdoa:
رَبِّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ
Ya Rabb-ku, selamatkan aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu.” (HR. Al-Tirmidzi dan Ahmad) terkadang beliau shallallahu 'alaihi wasallam membacanya sekali dan terkadang tiga kali.
. . . mengingat neraka memiliki bagian besar dalam kehidupan Nabishallallahu 'alaihi wasallam, baik dalam pikiran ataupun hati beliau. Beliau tidak pernah terputus dari mengingat neraka.
Bahkan doa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang paling sering beliau baca, sebagaimana yang disampaikan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berisi memohon perlindungan dari neraka,
رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
"Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka." (QS. Al Baqarah: 201)

Jadi mengingat neraka memiliki bagian besar dalam kehidupan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, baik dalam pikiran ataupun hati beliau. Beliau tidak pernah terputus dari mengingat neraka. Seperti inilah seharusnya seorang muslim, senantiasa mengingat neraka. Setiap saat harusnya dia mendengarkan ceramah tentang neraka atau membaca kitab yang menerangkan tentang dahsyatnya neraka. Kenapa? Supaya kita bertambah takut kepada AllahSubhanahu wa Ta'ala sehingga dalam kehidupan ini kita tidak tenggelam dalam kenikmatan dunia, syahwat dan kemaksiatan sampai lupa akan akhirat.
Kenapa harus mengingat neraka?
Supaya kita bertambah takut kepada AllahSubhanahu wa Ta'alasehingga dalam kehidupan ini kita tidak tenggelam dalam kenikmatan dunia, syahwat dan kemaksiatan sampai lupa akan akhirat.

Neraka dalam Al-Qur’an
Berikut ini kami suguhkan tentang gambaran neraka dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala:
هَذَانِ خَصْمَانِ اخْتَصَمُوا فِي رَبِّهِمْ فَالَّذِينَ كَفَرُوا قُطِّعَتْ لَهُمْ ثِيَابٌ مِنْ نَارٍ يُصَبُّ مِنْ فَوْقِ رُءُوسِهِمُ الْحَمِيمُ
Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka saling bertengkar mengenai Tuhan mereka. Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka. Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka.” (QS. Al-Hajj: 19)

Para penghuni neraka akan dikenakan untuk mereka pakaian dari aspal yang lalu dibakar dengan api neraka . Tidak cukup itu saja, al-hamim (air yang sedang mendidih dan sangat panas) akan disiramkan ke atas kepala mereka, kita berlindung kepada Allah dari menjadi ahli neraka!
Kita bisa bayangkan, kalau saja kita diletakkan pada satu tempat, lalu dari atas turun setetes demi setetes air dalam jangka waktu tertentu, sehari, seminggu, sebulan. Setiap detik air menetes dan mengenai kepala kita. Apa yang akan terjadi? Kita akan tersiksa dengan sendirinya dan bisa menjadi gila, lalu bagimana kalau yang disiramkan itu adalah air mendidih neraka yang panasnya berlipat-lipat dari panasnya dunia.
Kemudian Allah melanjutkan,
يُصْهَرُ بِهِ مَا فِي بُطُونِهِمْ وَالْجُلُودُ
Dengan air itu dihancur luluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit (mereka).” (QS. Al-Hajj: 20) 
Betapa dahsyatnya panas air tersebut. Saat disiramkan di atas kepala, maka air tersebut akan menghancurkan isi perut; daging, lemak, dan ususnya. Yakni isi perutnya meleleh karena panasnya air neraka yang mendidih tersebut. Sehinggapun kulit mereka juga meleleh. Kita memohon keselamatan kepada Allah dari beratnya siksa neraka.
Selanjutnya Allah berfirman,
وَلَهُمْ مَقَامِعُ مِنْ حَدِيدٍ
Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi.” (QS. Al-Hajj: 21) 
Maqami’ itu semacam palu atau martil dari besi yang dipukulkan ke kepala mereka. Maka ketika mereka hendak keluar dari neraka, dipukulkan martil-martil tersebut di atas kepala mereka supaya siksa tidak terputus dari mereka. “Setiap kali mereka hendak keluar dari neraka lantaran kesengsaraan mereka, niscaya mereka dikembalikan ke dalamnya. (Kepada mereka dikatakan): "Rasailah adzab yang membakar ini".” (QS. Al-Hajj: 22)
. . tidak cukup hanya disiramkan ke atas kepala mereka, namunal-hamim (air neraka yang sedang mendidih dan sangat panas) tersebut diminumkan kepada mereka sehingga usus-usus mereka terpotong-potong, tercabik-cabik dan hancur berantakan.
Ya Allah, jauhkan kami dari siksa neraka!.
Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ
Sama dengan orang yang kekal dalam neraka dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya?” (QS. Muhammad: 15) 
ya benar, mereka dipaksa meminum air neraka yang sedang mendidih dan sangat panas menghancurkan.
Jadi tidak cukup hanya disiramkan ke atas kepala mereka, namun al-hamim (air neraka yang sedang mendidih dan sangat panas) tersebut diminumkan kepada mereka sehingga usus-usus mereka terpotong-potong, tercabik-cabik dan hancur berantakan. Ya Allah, jauhkan kami dari siksa neraka!.

Sesungguhnya panasnya api neraka Jahannam tidak tertandingi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallammengabarkan, panasnya lebih dari 70 kali dari panasnya api dunia yang paling panas.
Satu contoh permisalah yang tak mungkin bisa menyamai dengan neraka. Seandainya kita dipaksa meminum secangkir kopi atau teh yang sedang mendidih dengan segera, apa yang akan terjadi? Lidah dan mulut kita akan melepuh, dan boleh jadi usus kita juga akan meradang dan putus. Lalu bagaimana kalau yang diminumkan adalah air neraka yang sedang mendidih dan memiliki panas yang tak terhingga.
Orang yang kekal dalam neraka dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya?” Coba bayangkan keadaan ahli neraka yang dijelaskan ayat ini! karenanya benar-lah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, “Kalau kalian tahu apa yang aku ketahui, pasti kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” Masalahnya, kita tidak mengetahui sebagaimana yang diketahui oleh beliau shallallahu 'alaihi wasallam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala menggambarkan tentang tikar dan selimut ahli neraka,
لَهُمْ مِنْ جَهَنَّمَ مِهَادٌ وَمِنْ فَوْقِهِمْ غَوَاشٍ
Mereka mempunyai tikar tidur dari api neraka dan di atas mereka ada selimut (api neraka).” (QS. Al-A’raf: 41) 
dari bawah penghuni neraka ada tikar yang terbuat dari api neraka, sedangkan dari atasnya mereka diselimuti dengan selimut dari neraka juga. Dari sini, dapat kita padukan dengan ayat-ayat yang lain, bahwa para penghuni neraka akan dipakaikan baju dari aspal neraka yang lalu dibakar, tikar dari neraka, selimut dari neraka, dan juga cambuk (martil) dari besi.
Pada ayat lain, Allah Ta’ala menyebutkan tentang angan-angan para penghuni neraka, yaitu kematian. Mereka ingin sekali mati sehingga tidak merasakan adzab neraka yang maha dashsyat. Hal ini sebanding dengan angan-angan mereka di dunia, yaitu mereka berangan dan berhayal dapat hidup seribu tahun atau lebih. Mereka sangat cinta kepada kehidupan dunia. Sedangkan di akhriat mereka sangat-sangat berharap bisa mati. Kita berlindung kepada Allah dari menjadi bagian orang-orang kafir.
وَالَّذِينَ كَفَرُوا لَهُمْ نَارُ جَهَنَّمَ لَا يُقْضَى عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا وَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمْ مِنْ عَذَابِهَا
Dan orang-orang kafir bagi mereka neraka Jahanam. Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati dan tidak (pula) diringankan dari mereka adzabnya.” (QS. Faathir: 36) 
Yakni, dia tidak mati dan tidak akan diringankan adzabnya. Berbeda dengan siksa manusia di dunia, berapa tahun dan seberapa hebat mereka menyiksa sesama manusia? Penyiksanya bisa bertaham menyiksa paling hanya satu atau dua jam secara berturut-turut lalu istirahat. Pun dia masih butuh makan, minum, buang air dan kebutuhan lainnya sehingga siksa akan berkurang atau dihentikan sementara. Dan ujung dari siksaannya adalah kematian. Sedangkan di neraka, adzab tidak akan dihentikan barang sejenak, karena yang menyiksa adalah para malaikat yang sudah Allah bekali dengan kekuatan luar bisa dan sangat menyeramkan. Mereka tidak mengenal lelah atau capek sehingga tidak ada istirahat dari siksa bagi penghuni neraka. Setiap detik, setiap menit dan setiap jam penghuni neraka disiksa tanpa henti dan mereka tidak bisa mati. “Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan adzab.” (QS. Al-Nisa’: 56)
Ahli neraka ingin sekali mati sehingga tidak merasakan adzab neraka yang maha dashsyat Hal ini sebanding dengan angan-angan mereka di dunia, yaitu mereka berangan dan berhayal dapat hidup seribu tahun atau lebih.
Karena itulah, wahai saudaraku seiman, kita harus senantisa mengingat akan neraka, berlindung kepada Allah 'Azza wa Jalla dari siksa neraka yang luar biasa. Di dalamnya tidak ada kematian, sebagaimana Allah kisahkan tentang permintaan penghuni neraka kepada Malaikat Malik sang penjaga neraka,
وَنَادَوْا يَا مَالِكُ لِيَقْضِ عَلَيْنَا رَبُّكَ
Mereka berseru: "Hai Malik, biarlah Tuhanmu membunuh kami saja".” (QS. Al-zukhruf: 77)
Maka Malikat Malik menjawab, "Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini). Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepada kamu tetapi kebanyakan di antara kamu benci pada kebenaran itu.” (QS. Al-Zukhruf: 77-78)
Sesungguhnya siksa neraka jahannam tidak bisa dibayangkan. Kedahsyatannya melebihi dari setiap gambaran manusia tentang berat dan dahsyatnya siksa, “Maka pada hari itu tiada seorang pun yang menyiksa seperti siksa-Nya,” (QS. Al-Fajr: 25). Tidak seorang pun yan menyiksa bisa menyamai siksa Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Maka bagi setiap mukmin agar merenungi ayat-ayat tersebut dan sering membaca keterangan-keterangan tentang neraka, . . . agar hati ini takut dan khawatir terhadapnya. Sehingga dia akan bertakwa kepada Allah dan menjauhi segala laranganNya.
Sesungguhnya masih banyak ayat lain yang menceritakan tentang kengerian dan dahsyatnya siksa neraka. Maka bagi setiap mukmin agar merenungi ayat-ayat tersebut dan sering membaca keterangan-keterangan tentang neraka, minimal satu bulan sekali. Kalau bisa, lebih banyak dari itu, agar hati ini takut dan khawatir terhadapnya. Sehingga dia akan bertakwa kepada Allah dan menjauhi segala laranganNya. Kemaksiatan ditinggalkan sedangkan kewajiban dijalankan dengan semestinya.
Ya Allah kami berlindung kepada-Mu dari siksa neraka dan segala hal yang bisa mendekatkan kepadanya dari perkataan dan perbuatan. Ya Allah peliharalah kami dari siksa neraka, sungguh kami tidak sanggup menahannya dan kuasa menjalaninya. Amin, ya Rabbal a’lamin! [PurWD/voa-islam.com]

Nikah Mut'ah Syiah itu Haram Hukumnya

Nikah mut'ah sepertinya tidak bisa dipisahkan dari sekte Syi'ah Itsna 'Asyariyah yang sangat mengagungkan nikah mut'ah ini dengan keyakinan mendapat pahala yang besar.
Disebutkan dalam Minhajul Qashidin (kitab Syi'ah), karya Fathullah al Kasyani (hal 356), dari imam al Shadiq, "bahwa mut'ah adalah bagian dari agamaku dan agama nenek moyangku. Barangsiapa yang mengamalkannya berarti berarti ia mengamalkan agama kami, dan yang mengingkarinya berarti mengingkati agama kami, bahkan dia bisa dianggap beragama dengan selain agama kami. Anak yang dilahirkan dari perkawinan mut'ahlebih utama daripada anak yang dilahirkan melalui nikah yang tetap. Dan orang yang mengingkari nikah Mut'ah ia kafir dan murtad."
Bahkan As-Sayyid Fathullah Al Kasyaani di dalam Tafsir Manhajish Shadiqiin 2/493 menyebutkan hadits, "Barangsiapa melakukan nikah mut'ah satu kali maka derajatnya seperti Al-Husain, barangsiapa melakukannya dua kali maka derajatnya seperti Al-Hasan, barangsiapa melakukannya tiga kali maka derajatnya seperti Ali radhiyallahu 'anhu, dan barangsiapa melakukannya sebanyak empat kali maka derajatnya seperti aku."
Apa sebenarnya nikah mut'ah itu dan bagaimana hukumnya dalam Islam berdasarkan hadits-hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam? akan dijelaskan berikut ini, Insya Allah.
Pengertian Nikah Mut'ah
Mut'ah secara bahasa berasal dari kata "Tamattu" yang berarti bersenang-senang atau menikmati. Adapun secara istilah, nikah mut'ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)
Nikah mut'ah yang disyari'atkan agama Syi'ah ini sangat mirip dengan zina yaitu kawin untuk melakukan hubungan seks dengan berdasarkan mahar tertentu. Masa berlakunya bisa setengah jam, bisa satu jam, satu hari, satu minggu, satu bulan dan seterusnya, sesuai dengan akad perjanjian di kedua belah pihak tergantung kesanggupan membayarnya. (Catatan atas jawaban lengkap Dr. Hasan terhadap seminar sehari tentang Syiah, hal. 46.)
Al-Kulaini dalam Al-Furu' min al-Kaafi, 5/489, meriwayatkan bahwa Zurarah pernah bertanya kepada Abul-Hasan Ar-Ridla, "apakah boleh masa mut'ah sesaat atau dua saat (yaitu ukuran waktu yang pendek)? Maka dijawab: "Yang boleh bukan sesaat atau dua saat, tetapi perjanjian mut'ahnya adalah sekali jima' atau dua kali atau sehari atau dua hari, semalam atau dua malam dan yang semisalnya."
Nikah Mut'ah merupakan bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi.. terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan.
Hukum Nikah Mut'ah
Pada awal Islam, nikah mut’ah dihalalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan beberapa sabdanya, lalu hukum ini dihapus dengan beberapa hadits yang melarangnya dan mengharamkannya hingga hari kiamat.
Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya nikah mut'ah di awal Islam adalah:
Pertama, Hadis Abdullah Bin Mas'ud radliyallah 'anhu,  berkata: ''Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan kami tidak membawa serta istri–istri kami. Lalu kami berkata; ''bolehkah kami berkebiri?" Namun Rasululullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya, tapi kemudian beliau memberikan keringanan untuk menikahi wanita dengan mahar pakaian sampai batas waktu tertentu" (HR. Ahmad)
Kedua, Hadis Jabir dan Salamah bin al Akwa' radliyallah 'anhuma, berkata, "pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami dalam sebuah peperangan, lalu bersabda,
إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا فَاسْتَمْتِعُوا
''Telah di izinkan bagi kalian untuk menikah mut'ah maka sekarang mut'alah." (HR.Bukhori no. 5117)
Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi)
Ketiga, sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ‘Azza wa Jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)
Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah untuk selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An-Nawawi)
Sedangkan gambaran nikah Mut’ah di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang pernah dilakukan para sahabat radhiyallahu ‘anhum dapat dirinci sebagai berikut:
1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim hadits no. 1404)
2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)
3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja. (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)
4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim no. 1406).
“Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ‘Azza wa Jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)
Adapun dalil-dalil yang mengharamkan nikah mut'ah ini adalah sebagai berikut:
Pertama, Hadis Ali bin Abi Thalib radliyallah 'anhu, yang berkata kepada Ibnu 'Abbas, "sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah dan memakan daging khimar jinak pada waktu perang khaibar. (HR.Bukhari no. 5115,Muslim no. 1407)
Kedua, Hadis Sabrah bin Ma'bad Al-Juhaini radliyallah 'anhu, dari ayahnya dari kakeknya, berkata,
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِينَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk nikah mut'ah pada Fathu Mekah saat kami masuk mekah. Dan tidaklah kami keluar darinya sehingga melarang kami darinya."
Dalam Riwayat lain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ''Wahai sekalian manusia, sesungguhnya saya dahulu telah mengizinkan kalian mut'ah dengan wanita. Sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat ,maka barang siapa yang memiliki istri dari mut'ah maka hendaklah dia ceraikan.'' (HR.Muslim no. 1406, Ahmad 3/404, Thabrani dalam al-Kabir no. 6536, al-Baihaqi  7/202, dan al-Darimi 2/140)
Ketiga, hadis Salamah bin Akwa radliyallah 'anhu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan untuk mut'ah selama tiga hari pada perang Authos kemudian beliau melarangnya." (HR.Muslim no. 1023)
Keempat, seluruh umat Islam telah sampai pada posisi ijma' tentang pengharamannya. Semua sepakat menyatakan bahwa dalil yang pernah menghalalkan nikah mut'ah itu telah dimansukhkan sendiri oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Tidak ada satu pun kalangan ulama Ahli Sunnah yang menghalalkannya kecuali oleh ulama syi'ah sendiri.
Kelima, Ibnu Umar telah berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi izin untuk nikah mut'ah selama tiga hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut'ah ini, fuqaha dari kalangan shahabat Umar radliyallah 'anhu yang agung itu berkata, "Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut'ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya."
Imam Al-Baihaqi menukil dari Ja'far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mut'ah dan jawabannya adalah bahwa nikah mut'ah itu adalah zina itu sendiri.
"Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut'ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya." Ibnu Umar
Keenam, bertentangan dengan fitrah manusia. Hal ini dapat dibuktikan dengan enggannya seorang ayah menikahkan anak wanitanya secara mut'ah. Seandainya orang-orang yang menghalalkan nikah mut'ah itu punya anak wanita yang disayanginya, dipelihara dengan kasih sayang, dibesarkan dan diberikan pendidikan serta rizki yang cukup, lalu setelah besar hanya dijadikan piala bergilir oleh laki-laki manapun yang mau membayarnya dengan beberapa uang receh, tentu saja hatinya menjerit untuk menolak nikah mut'ah.
Sungguh aneh melihat ada orang tua yang rela anak perempuannya disetubuhi hanya berdasarkan kesepakatan kontrak dan menerima bayaran dari jasa kenikmatan. Sungguh nikah mut'ah tidak ada bedanya dengan pelacuran yang dilegalkan.
Sungguh nikah mut'ah tidak ada bedanya dengan pelacuran yang dilegalkan.
Fatwa Para Ulama Madzhab tentang Nikah Mut'ah
A.    Ulama Madzhab Hanafi :
  1. Imam Al-Sarakhsi berkata : ''Nikah mut'ah ini batil menurut madzhab kami." (al Mabshut 5/152)
  2. Imam Al-Kasani berkata: ''Tidak boleh nikah yang bersifat sementara yaitu nikah mut'ah." (Bada'i al Shana'I 2/272)
  3. Imam Abu Ja'far Ath-Thahawi berkata; ''Sesungguhnya semua hadis yang membolehkan nikah mut'ah telah di mansukh ( di hapus)." (Ma'ani Atsar 3/26)
  4. Beliau juga berkata pada hal 27, "lihatlah umar beliau melarang nikah mut'ah di hadapan semua sahabat tanpa ada yang mengingkari. Ini adalah dalil bahwasanya mereka mengikuti larangan Umar, dan kesepakatan mereka untuk melarang hal tersebut adalah hujjah atas di hapusnya kebolehan mut'ah."
B.    Ulama Madzhab Maliki:
  1. Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata, "Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu maka nikahnya batil. (Al-Mudhawannah Al-kubra 2/130)
  2. Imam Ibnu Rusyd rahimahullah berkata, "Hadis–hadis yang mengharamkan nikah mut'ah mencapai peringkat yang mutawatir." (Bidayatul Mujtahid 4/325)
  3. Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, ''Adapun semua shahabat, Tabi'in dan orang-orang yag setelah mereka mengharamkan nikah mut'ah, di antara mereka adalah Imam Malik dari Madinah, Abu Hanifah dan Abu Tsur dari Kufah, Al-Auza'i dari Syam, Laits bin Sa'ad dari Mesir serta seluruh ulama hadits." (Al-Tamhid 10/121)
C.    Ulama Madzhab  Syafi'i:
  1. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata, "Nikah mut'ah yang di larang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu baik pendek maupun panjang." (Al-Umm 5/85)
  2. Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Nikah mut'ah tidak di perbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya suatu akad yang bersifat mutlak. Maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu." (Al-Majmu, 17/356)
  3. Imam Al-Khathabi rahimahullah berkata,"keharaman nikah mut'ah semacam kesepakatan antara kaum muslimin, memang nikah ini dihalalkan di awal masa Islam, Akan tetapi diharamkan pada sa'at haji wada dan demikian itu terjadi di akhir–akhir masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan sekarang tidak ada perbeda'an antar para ulama mengenai keharaman masalah ini kecuali sedikit dari kalangan orang–orang Syiah Rafidhah." (Ma'alimus Sunan, 2/558)
D.    Ulama Madzhab Hanbali
  1. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa nikah mut'ah ini batil sebagaimana di tegaskan oleh Imam Ahmad, beliau berkata, "nikah mut'ah haram." (Al-Mughni, 6/644)
  2. Bahkan sebagian ulama menukil ijma tentang keharaman nikah mut'ah seperti Imam Al-Baghawi sebagaimana di nukil Syaikh Shidiq hasan Khan (Raudhah Nadiyah, 2/165. Ma'at Ta'liqat), Imam Al-Qurthubi dan Ibnul Al-Arabi (dalam Bidayatul Mujtahid, 2/48) dan Sayyid Sabiq (Fiqhus Sunnah 2/130).
Beda Mut'ah yang Dihalalkan pada Awal Islam dengan Mut'ah Ala Syi'ah
Nikah mut'ah yang di halalkan di awal Islam bukan seperti mut'ah ala Syiah yang sudah banyak meracuni dan merusak kaum muslimin. Karena mut'ah yang pernah di halalkan namun kemudian diharamkan itu memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
Pertama, tidak sedang berada di tempat tinggalnya, baik ketika safar maupun pada sa'at jihad yang mana dia tidak bisa membawa istrinya. Jadi dihalalkannya nikah mut'ah di awal Islam adalah saat terpaksa, bukan dalam keadaan lapang. Hal ini ditunjukan oleh hadits Ibnu Mas'ud, Jabir bin Abdillah, dan hadits Salamah bin Akwa di atas. Dan ini diperkuat oleh Riwayat Imam Bukhari no.5116 dari Abi Jamrah berkata: "Saya mendengar Ibnu Abbas radliyallah 'anhuma ditanya tentang nikah mut'ah lalu beliau membolehkannya, Maka ada bekas budak beliau yang berkata, "Itu hanya dalam keadaan yang terpaksa dan saat wanita sedikit." Maka Ibnu Abbas menjawab, "benar."
Berkata Al-Qadhi Iyadh, "Semua hadis di atas tidak ada yang menunjukan bahwa mut'ah dilakukan saat berada di tempat tinggalnya. Namun dilakukan saat dalam perjalanan  perang atau saat terpaksa dan tidak ada istri yang bersamanya." (Syarh Shahih Muslim, 9/1179)
Kedua, harus memenuhi syarat akad nikah yang sah, yaitu izin wali wanita, adanya dua orang saksi dan adanya mahar serta apabila telah selesai masa mut'ah si wanita wajib melakukan 'iddah sehingga jelas apakah dia hamil ataukah tidak? karena kalau hamil maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya. (Al-Mufashal fie Ahkamil Mar-ah, Syaikh Abdul Karim Zaidan, 6/174)
Berkata Imam Ibu Athiyah, "Nikah mut'ah yang pernah dibolehkan adalah apabila seorang laki-laki  menikahi wanita dengan dua orang saksi dan izin wali sampai batas waktu tertentu, hanya saja tanpa hak saling mewarisi antar keduanya namun tetap harus dengan mahar atas kesepakatan keduanya. Dan apabila telah selesai masanya, Maka dia tidak lagi mempunyai hak atas istrinya dan harus istibra rahimnya (mengkosongkan rahim dari janin dan itu bisa diketahui dengan datangnya haid atau melahirkan), karena anak yang lahir akan dinasabkan kepada ayah tapi apabila tidak hamil maka dia boleh menikah dengan yang lainnya."
Imam Al Qurthubi berkata, "Apabila nikah mut'ah tanpa saksi dan Wali: hal itu adalah perzinaan sama sekali tidak diperbolehkan dalam Islam." (Tafsir Qurthubi, 5/132)
Hal ini sangat jauh berbeda dengan praktek mut'ah yang dilakukan sebagian orang sekarang ini karena mereka memang mereka mengadopsi dari mut'ah Syiah yang mana tidak disyaratkan adanya wali dan saksi. (Al Mufashal, 6/175-177. Dan kitab mereka An-Nihayah oleh ath -Thusi hal. 489)
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan, "Setelah memaparkan model nikah Mut'ah Syiah Ja'fariyah yang kita ambil dari kitab-kitab monumental mereka, maka sangat jelas dan gamblang akan kebatilan nikah ini dan ini bukan mut'ah yang pernah dihalalkan di awal masa islam. (Al Mufashal, 6/175-177)
Adapun hikmah atau rahasia dibolehkannya kawin mut'ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kepada Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat. Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang lemah. Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak baik.
Nikah Mut'ah yang dibolehkan diawal Islam jauh berbeda dengan nikah Mut'ah menurut Syi'ah.
Nikah Mut'ah Dalam Ajaran Syi'ah dan Dampak Negatifnya
Sedangkan nikah mut'ah dalam ajaran Syiah adalah kawin yang di lakukan berdasarkan mahar tertentu. Masa berlakunya bisa setengah jam, bisa satu jam, satu hari, satu minggu, satu bulan dan seterusnya, sesuai dengan akad perjanjian di kedua belah pihak tergantung kesanggupan membayarnya.
Nikah Mut'ah dalam sekte syi'ah memiliki lima syarat, yaitu:
  1. Calon Istri
  2. Calon Suami
  3. Mahar
  4. Batas Waktu
  5. Ijab Kabul.
Kawin mut'ah ini tidak perlu wali dan tidak perlu saksi dan tidak ada hak waris-mewarisi. Kalau ada anak yang lahir akibat mut'ah ini adalah menjadi tanggung jawab ibunya, karena faraj ibunya waktu melakukan kawin mut'ah tadinya sudah di bayar.
Di dalam Al Furu’ Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini, dia menyatakan bahwa Ja’far Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: "Apa yang aku katakan kepada dia (wanita yang akan dinikahi, pen) bila aku telah berduaan dengannya?" Maka beliau menjawab: "Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut’ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, namun engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah senilai dirham demikian dan demikian." Engkau sebutkan jumlah upah yang telah disepakati baik sedikit maupun banyak.” Apabila wanita tersebut mengatakan: “Ya” berarti dia telah ridha dan halal bagi si pria untuk menggaulinya. (Al-Mut’ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima’i hal. 28-29 dan 31)
Ja’far Ash-Shadiq berkata: “Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yang masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya.” (Tahdzibul Ahkam 7/254).
Mahar Nikah Mut'ah
At-Thusi mencuplik dalam tahdzib : "Adapun mahar mut'ah adalah suatu perkara yang mereka saling ridho sedikit atau banyak. Aku berkata kepada Abi Abdillah, Apa mahar kawin mut'ah yang paling rendah. beliau berkata ; "Segenggam gandum."
Dampak Buruk Nikah Mut'ah Ala Syi'ah
Pertama, Banyak didapati kasusnya adalah beredarnya penyakit kelamin semacam spilis, raja singa dan sejenisnya di kalangan mereka yang menghalalkannya. Karena pada hakikatnya nikah mu'tah itu memang zina.
Kedua, Merusak garis nasib manusia. Dalam nikah mut’ah, suami  tidak bisa menceraikan istri sebelum masa kontrak selesai, namun ia (laki-laki) bisa menghadiahkan waktu mut’ahnya kepada laki-laki lain tanpa persetujuan istri.
Ketiga, Berpeluang disalahgunakan dan hanya sebagai pelampiasan hawa nafsu seksual belaka.
Keempat, Merendahkan harkat perempuan karena perempuan dipandang sebagai obyek seksual kaum pria belaka.
Di antara kelompok Syiah yang menghalalkan nikah model ini adalah Syiah Imamiyah atau Ja'fariyah. [voa/si]

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More